Tim Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin S.E., M.Pd. mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin S.E., M.Pd. mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2025 dan tercatat dalam register perkara Nomor 31/Pid.Prap/2025/PN.Bdg tertanggal 16 Desember 2025.

Kuasa hukum Erwin dari kantor BRAM & Co menyatakan, langkah praperadilan ditempuh guna menguji prosedur penetapan tersangka yang dinilai menyimpan persoalan hukum. Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (17/12/2025).

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan status tersangka terhadap klien kami telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar.

Bobby menjelaskan, terdapat dua pokok keberatan yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Pertama, terkait pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, perlu diuji secara objektif apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Kedua, kuasa hukum mempertanyakan penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan yang disangkakan kepada Erwin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

“Dalam struktur pemerintahan daerah, klien kami berada pada lapisan kewenangan kedua. Sementara itu, masih terdapat pemegang kewenangan tertinggi pada lapisan pertama. Pertanyaannya, apakah tepat dan patut pasal pemerasan dikenakan kepada klien kami, sementara pemegang kewenangan utama belum jelas apakah telah diperiksa atau tidak,” kata Bobby.

Ia menilai, dua persoalan hukum tersebut wajar dan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum. Tim kuasa hukum juga menilai prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta persamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan perkara tersebut.

Bobby menegaskan, praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan hak konstitusional setiap warga negara guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai aturan.

“Praperadilan ini justru bertujuan menguji apakah proses hukum telah diterapkan dengan baik dan benar demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Dugaan tersebut, menurut mereka, terlihat dari proses penyidikan yang dinilai hanya berfokus pada Erwin tanpa menelusuri peran dan kewenangan pihak lain yang semestinya turut dimintai keterangan.

Meski demikian, Bobby memastikan Erwin akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum, termasuk persidangan praperadilan yang akan digelar.

“Kami percaya hukum yang berwibawa adalah hukum yang berani diuji dan dikoreksi. Keadilan hanya dapat lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan patuh pada ketentuan hukum,” kata Bobby.*

Pos terkait