SATUMEDIA.ID – Pengadaan alat makan senilai Rp4 triliun yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibantah oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak benar dan jauh dari realisasi anggaran yang sebenarnya.
Dadan menegaskan bahwa pengadaan tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun jumlahnya tidak sebesar yang ramai diberitakan.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, sepanjang tahun 2025, BGN hanya melakukan pengadaan sekitar 5.000 unit laptop, jauh di bawah angka 32.000 unit yang beredar di masyarakat.
Selain itu, pengadaan alat makan hanya diperuntukkan bagi 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” kata Dadan.
Ia merinci, dari pagu tersebut, anggaran khusus untuk alat makan sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. Sementara itu, pengadaan alat dapur memiliki pagu Rp252,42 miliar dengan realisasi mencapai Rp245,81 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tetap berada dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Dadan memastikan bahwa pembangunan SPPG berbasis APBN telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri terkait, sehingga seluruh proses pengadaan mengikuti perencanaan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait isu pengadaan kaos kaki, Dadan menegaskan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Ia menjelaskan bahwa perlengkapan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan peserta pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan).
“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pelaksanaan pendidikan SPPI menggunakan anggaran BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2, di mana pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan.
“Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” ujarnya.
Dadan menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” kata dia.
BGN, lanjut Dadan, berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran, serta terbuka terhadap pengawasan baik dari internal maupun eksternal.*





