SATUMEDIA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak serta-merta menghapus hak insentif.
Menurut dia, mekanisme pemberian insentif ditentukan berdasarkan penyebab kejadian dan tingkat pelanggaran yang terjadi, bukan semata-mata status suspend.
“Tidak semua yang disuspend itu kehilangan insentif. Semua dilihat dari sumber masalah dan kategorinya,” ujar Dadan dikutip dari laman BGN, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), insentif tidak diberikan apabila peristiwa dipicu oleh kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar maupun penggunaan bahan baku yang tidak layak.
BGN juga menyoroti praktik tidak sehat dalam rantai pasok sebagai faktor yang menggugurkan insentif. “Kalau ada monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” kata Dadan.
Namun, berbeda halnya jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, seperti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Dalam kondisi ini, SPPG masih dimungkinkan menerima insentif meski tengah disuspend.
“Kesalahan teknis masih bisa diperbaiki dan tidak selalu mencerminkan pelanggaran sistemik,” ujarnya.
Dadan menambahkan, insentif juga tidak akan dibayarkan apabila SPPG tidak dapat beroperasi akibat perbaikan besar atau tidak memenuhi kondisi standby readiness, misalnya saat renovasi fasilitas.
Ia merinci, terdapat empat kategori yang menjadi dasar evaluasi. Pertama, kejadian menonjol tanpa kelalaian penerima bantuan tetap memperoleh insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapatkan insentif.
Ketiga, kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor masih berhak atas insentif. Sementara keempat, kejadian non-menonjol dengan kebutuhan perbaikan mayor tidak memperoleh insentif.
Kategori perbaikan mayor, lanjutnya, mencakup kondisi yang memerlukan pembenahan menyeluruh dan memakan waktu lama. “Bisa sampai satu bulan atau lebih karena menyangkut fasilitas, sistem, dan kesiapan operasional,” kata dia.
Data BGN mencatat, dari 1.720 SPPG yang saat ini disuspend, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor sehingga tidak menerima insentif.
Melalui penegasan ini, BGN berharap seluruh pihak memahami aturan yang berlaku dan terdorong untuk meningkatkan standar keamanan pangan serta tata kelola operasional di setiap SPPG.*





