SATUMEDIA.ID – Indonesian Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti ironi di panggung politik nasional. Di tengah harapan besar terhadap generasi muda sebagai motor perubahan, realitas justru menunjukkan sebagian politisi muda terjerat praktik korupsi yang sama dengan pendahulunya.
Kasus Nur Afifah Balqis menjadi contoh mencolok. Di usia 24 tahun, ia terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Tidak sekadar terseret, NAB diduga berperan aktif sebagai penampung dan pengelola aliran dana suap terkait proyek di sejumlah dinas.
Penetapan NAB sebagai tersangka membuatnya dicap sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia. Reaksi publik pun keras, terutama di media sosial, karena kasus ini dinilai bertolak belakang dengan citra generasi muda sebagai agen perubahan. Terlebih, NAB merupakan perempuan muda yang selama ini sering dipandang membawa perspektif baru dalam politik.
Namun, NAB bukan satu-satunya. ICW menyebut, Abdul Gafur sendiri tergolong kepala daerah muda, menjabat sebelum usia 31 tahun dan ditangkap saat berusia 34 tahun. Fenomena serupa juga pernah terjadi dalam kasus suap pembahasan anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang menyeret Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz—keduanya masih berusia di bawah 30 tahun saat kasus mencuat.
Nama lain seperti M. Syahrial, yang pernah mencatat rekor sebagai wali kota termuda, juga tersandung kasus korupsi saat berusia 33 tahun. Deretan kasus ini menegaskan bahwa usia muda tidak otomatis menjadi benteng dari praktik korupsi.
Terjebak Sistem Lama
ICW menilai, persoalan utama bukan semata pada individu, melainkan sistem politik yang belum sehat. Banyak politisi muda masuk melalui jalur pengusaha atau dinasti politik, dengan akses modal dan kekuasaan yang relatif instan. Di sisi lain, anak muda tanpa privilese harus bekerja lebih keras untuk menembus struktur partai.
Dalam kondisi minim teladan (role model), politisi muda cenderung meniru pola lama—bagaimana kekuasaan diperoleh, dipertahankan, hingga diperluas. Praktik-praktik seperti politik uang dan perebutan “pos basah” di legislatif menjadi sesuatu yang dianggap lumrah.
“Jika tidak mengikuti pola yang ada, mereka berisiko tersisih dari sistem,” demikian gambaran yang disorot ICW.
PR Besar Reformasi Politik
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah lemahnya tata kelola partai politik, mulai dari kaderisasi, demokrasi internal, hingga pendanaan. Ditambah dengan sistem pemilu yang masih sarat praktik transaksional, ruang bagi politisi muda idealis menjadi semakin sempit.
ICW menegaskan, harapan bahwa politisi muda bisa mengubah sistem dari dalam hanya dapat terwujud jika ada pembenahan serius pada partai politik dan mekanisme pemilu. Tanpa itu, generasi baru hanya akan menjadi “pemain baru” dalam sistem lama yang korup.
Di sisi lain, politisi muda juga dituntut menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat—bukan alat memperkaya diri.
Harapan tetap ada. Namun tanpa reformasi struktural dan integritas individu, mimpi menghadirkan politik yang bersih dari generasi muda berisiko tinggal menjadi slogan.*





