SATUMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga acuan terbaru untuk komoditas ayam hidup (live bird) dan telur ayam ras. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026 sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan pasar unggas nasional.
Dalam aturan tersebut, harga ayam hidup di tingkat peternak dipatok minimal Rp19.500 per kilogram. Sementara itu, harga acuan untuk telur ayam ras di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram.
Penetapan harga acuan ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha bagi para peternak, sehingga mereka tetap memperoleh keuntungan yang layak di tengah fluktuasi biaya produksi dan kondisi pasar. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi sektor peternakan unggas.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat. Dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen, harga ayam dan telur diharapkan tetap stabil serta mudah dijangkau oleh masyarakat luas.*

