SATUMEDIA.ID – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap 2.039 kios pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan potensi kerugian yang ditanggung petani mencapai sekitar Rp600 miliar setiap tahunnya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi para petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi.
“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari total 27.319 kios pupuk yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat 2.039 kios yang melanggar dengan menjual di atas HET. Kios-kios tersebut berada di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan tingkat pelanggaran tertinggi di daerah sentra pertanian seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Amran menegaskan bahwa apabila praktik curang seperti ini terus berlanjut, dampaknya akan sangat merugikan petani dalam jangka panjang.
“Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan, sekaligus pahlawan pangan bangsa,” tegasnya.
Rata-rata perbedaan harga di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak untuk pupuk Urea dan Rp20.950 per sak untuk pupuk NPK. Selisih harga ini menekan kemampuan ekonomi petani dan mengurangi margin keuntungan mereka, di saat pemerintah sedang berupaya menjaga kestabilan produksi serta harga pangan nasional.
Laporan terkait pelanggaran harga tersebut dikumpulkan melalui sistem pelaporan digital Kementan yang sudah diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh, guna memastikan setiap pelanggaran tercatat dengan transparan dan bisa segera ditindaklanjuti.
Amran menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program subsidi pupuk untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting negara dalam menjaga produktivitas dan menekan biaya produksi di sektor pertanian.
“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” tegasnya.
Kementan juga memperluas jangkauan pengawasan di 285 kabupaten/kota yang dilaporkan memiliki penyimpangan harga, dengan fokus pada 10 provinsi utama penghasil pangan nasional. Pengawasan dilakukan melalui pengecekan izin kios, validasi data penebusan, hingga rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar.
“Kalau ada kios yang terbukti bermain harga, langsung kami cabut izinnya. Kami juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera,” lanjut Amran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direksi dan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), terutama kepada Komisaris Utama yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, atas kerja keras mereka dalam memperkuat sistem pengawasan distribusi pupuk.
“Kami sudah bahas bersama direksi dan komisaris. Terima kasih atas kerja kerasnya. Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan bisa meningkat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PIHC Rahmad Pribadi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kios penyalur yang melanggar aturan. PIHC bersama Kementan memperkuat sistem pengawasan berbasis digital dan pelaporan secara real time agar distribusi pupuk bersubsidi lebih transparan dan akuntabel.
“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” kata Rahmad.
Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil PIHC mencakup penutupan sistem otomatis bagi kios yang terindikasi melanggar, pemeriksaan lapangan, pemasangan plakat peringatan, hingga penutupan permanen terhadap kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET.
“Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, kami akan memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain. Prinsipnya, pelayanan kepada petani tidak boleh terganggu,” pungkas Rahmad.
Langkah tegas ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.*




