SATUMEDIA.ID – Dalam upaya mencegah penyebaran rabies di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan melarang praktik perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia. Langkah tersebut diumumkannya usai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10).
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Gubernur Pramono dikutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Secara prinsip, Gubernur Pramono menyetujui aspirasi tersebut dan memastikan Pemprov DKI segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan regulasi. Ia juga menyebut bahwa penyusunan Pergub merupakan langkah yang bisa langsung diambil oleh pemerintah provinsi tanpa harus menunggu proses panjang di legislatif.
“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan. Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelas Gubernur Pramono.
Sementara itu, CEO DMFI, Karin Franken, menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat dan komitmen Pemprov DKI dalam mengantisipasi serta melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” ungkap Karin.
Di sisi lain, dokter hewan DMFI, Marry Ferdinandes, menilai penerbitan Pergub ini merupakan kebijakan yang patut diapresiasi tinggi. Ia menekankan pentingnya langkah tersebut mengingat posisi Jakarta sebagai barometer nasional dalam penerapan kebijakan publik.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” pungkas Marry.*





