Jerat Judi Membuat Puluhan Pasutri di KBB Bercerai

Ilustrasi judi.(Pixabay)**

SATUMEDIA.ID – Judi online di Indonesia sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Tak hanya orang dewasa atau pun masyarakat biasa yang terjerat judi.

Tercatat, sebanyak 520 ribu anak terpapar judi online dan 1.000 anggota parleman baik DPR atau DPRD diduga main judi online

Ironisnya, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi slot dan gacor. Jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 orang dengan perputaran perputaran uang mencapai Rp600 triliun di kuartal I-2024.

Jerat judi berimbas kemana-mana, bahkan bagi yang berkeluarga mengancam keutuhan dalam berumah tangga. Banyak kasus perceraian dipicu oleh pengaruh judi.

Seperti di Kabupaten Bandung Barat (KBB), puluhan kasus perceraian akibat judi menimpa pasangan suami-istri.

Pengadilan Agama (PA) Ngamprah mencatat dari Januari hingga Juni 2024 sudah mencatat 18 perkara perceraian akibat judi. Sedangkan pada tahun 2023 tercatat 23 kasus perceraian.

“Perkara perceraian akibat judi, baik itu judi online yang sekarang tengah marak, judi ayam atau sabung ayam, sampai judi gapleh jumlahnya cukup banyak,” kata
Humas PA Ngamprah KBB, Nashihul, belum lama ini.

Lebih jauh diungkapnya, dari total 3.621 kasus perceraian di tahun 2023, paling banyak dari pihak istri yang menggugat dibandingkan suami.

“Ada 2.798 cerai gugat atau pihak istri yang menggugat, dan 823 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Pada Januari-Juni 2024, PA Ngamprah sudah menerima sebanyak 1.548 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 1.205 cerai gugat dari pihak istri dan 343 cerai talak dari pihak suami.

Perselisihan dan pertengkaran, kata
Nashihul menjadi faktor paling dominan dari kasus perceraian. Disusul faktor ekonomi, kekerasan rumah tangga hingga judi

“Pada 2023 kasus perselisihan dan pertengkaran terus menurus ada 1.975 perkara, ekonomi 886 perkara, meninggalkan salah satu pihak 126 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 81 perkara dan judi ada 23 perkara,” sebutnya.

Kemudian poligami ada 14 perkara, mabuk ada 12 perkara, murtad ada 6 perkara, dihukum penjara ada 2 perkara, zina ada 2 perkara, kawin paksa ada 1 perkara dan cacat badan ada 1 perkara.*

 

Pos terkait