Meski Sudah Dihapus, Syarat Domisili KTP untuk Rumah Subsidi Masih Ditemukan di Sejumlah Daerah

Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, serta asosiasi pengembang perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026).(Dok.Kementerian PKP).**

SATUMEDIA.ID – Persyaratan domisili kartu tanda penduduk (KTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi ternyata masih diberlakukan di sejumlah daerah, meski pemerintah telah menghapus ketentuan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Dalam Negeri.

Temuan itu mengemuka dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, serta asosiasi pengembang perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali mengatakan, persyaratan domisili KTP masih diterapkan di Kabupaten Karawang bagi masyarakat yang ingin memperoleh rumah subsidi. Padahal, SKB Dua Menteri telah mengatur bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap berhak memperoleh rumah subsidi meski KTP berasal dari daerah lain.

Selain persoalan domisili KTP, pengembang dari Kabupaten Bogor, Angga, menyampaikan bahwa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum sepenuhnya diterapkan karena masyarakat masih dikenakan sejumlah biaya

Menanggapi laporan tersebut, Maruarar meminta para pengembang ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan di daerah agar seluruh kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dijalankan.

“Teman-teman pengembang mohon membantu melakukan crosscheck apakah kebijakan yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan di daerah. Kalau masih ada daerah yang belum melaksanakan, mohon segera diinformasikan agar bisa kita tindak lanjuti bersama,” ujar Maruarar dikutip dari laman Kementerian PKP, Rabu (15/7/2026).

Ia meminta para pengembang perumahan ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah. Langkah itu dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah pemerintah daerah yang belum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.

Ia menilai, setelah hampir dua tahun pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tantangan yang dihadapi kini bukan lagi pada sosialisasi kebijakan, melainkan memastikan seluruh pemerintah daerah menjalankannya secara konsisten.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap implementasi SKB Dua Menteri melalui dua mekanisme.

Pertama, melakukan pemantauan terhadap penerbitan peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut SKB. Hingga kini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi tersebut dan pelaksanaannya akan dievaluasi kembali.

Kedua, Kemendagri akan melakukan monitoring rutin setiap pekan terhadap pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG di seluruh daerah.

Selain itu, Kemendagri juga akan kembali menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah, menggelar rapat koordinasi secara daring bagi daerah yang belum menjalankan ketentuan pembebasan BPHTB dan PBG, serta menyiapkan penghargaan bagi kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pembangunan perumahan.

Pemerintah berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan para pengembang dapat memastikan seluruh kebijakan dalam SKB Dua Menteri diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni semakin mudah sekaligus mempercepat realisasi Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.*

Pos terkait