SATUMEDIA.ID – Polisi menggerebek sebuah warung di Kampung Tajim, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menjual Obat Keras Terbatas (OKT), Sabtu (6/7/2024).
Dari warung tersebut menyita ribuan butir OKT dan mengamankan pemiliknya berinisial RJS (36). Selama ini, obat-obatan keras tersebut dijual di wilayah Gununghalu.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian anggota Unit Reskrim menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Gununghalu, AKP Maman Maulana Ismail saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Ia menambahkan, Unit Reskrim lalu melakukan pemantauan terhadap warung tersebut. Kondisi warung pada saat itu dalam keadaan tertutup rapat.
Ketika hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba datang pengendara sepeda motor yang berhenti di depan warung tersebut. Gerak-geriknya yang mencurigakan menambah keyakinan petugas bahwa ada sesuatu di warung tersebut.
Pengendara itu dikuntit sampai turun ke lorong bawah rumah. Ternyata pria tersebut menemui seseorang yang tengah duduk di kursi.
“Tahu dikuntit, pria tersebut berupaya kabur ke arah jalan tapi berhasil kami tangkap. Begitupun dengan pria yang duduk di kursi tak bisa berkutik saat ditangkap,” ujarnya.
“Petugas meminta pria yang sedang duduk di kursi tersebut untuk membuka tas pinggang miliknya. Kecurigaan petugas terbukti, karena isi dari tas tersebut obat-obatan terlarang. Pria tersebut saat itu juga langsung diam soal ke Mapolsek Gununghalu,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer, 121 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing 3 butir, dan 2 bungkus plastik berisi Eximer masing masing 2 butir.
“Turut disita 718 butir Tramadol termasuk 1 buah tas hitam, dan 1 buah tas gedong warna hitam milik pelaku tersebut. Baik pelaku maupun barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.*





