SATUMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengingatkan luas kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat saat ini hanya sekitar 817.000 hektare atau sekitar 23 persen dari total luas daratan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berpengaruh terhadap daya dukung lingkungan dan risiko bencana.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki saat menerima konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rohmat mengatakan, luas kawasan hutan yang relatif terbatas harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan perlindungan lingkungan di Jawa Barat. Menurutnya, keberadaan hutan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi dampak perubahan iklim, serta meminimalkan risiko banjir, longsor, dan kekeringan.
“Kawasan hutan di Jawa Barat sekitar 817 ribu hektare atau hanya sekitar 23 persen dari luas wilayah daratannya. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Kawasan hutan yang ada perlu kita pertahankan dan kelola semakin lestari agar mampu meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Rohmat dikutip dari laman Kemenhut.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat aspek kehutanan dalam kebijakan lingkungan daerah.
Rohmat juga mendorong agar Raperda memuat penguatan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan taman hutan raya, serta rehabilitasi lahan kritis.
Kementerian Kehutanan, lanjut dia, siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui unit pelaksana teknis pengelolaan DAS dan persemaian untuk mempercepat rehabilitasi lahan.
“Rehabilitasi tidak hanya perlu dilakukan di dalam kawasan hutan, tetapi juga pada lahan kritis di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Selain memperkuat perlindungan kawasan hutan, Rohmat menilai Raperda tersebut dapat menjadi landasan pengembangan berbagai skema pembiayaan hijau, seperti pembayaran jasa lingkungan (payment for ecosystem services), pendanaan karbon, pendanaan pemulihan lingkungan, hingga penganggaran hijau melalui APBD.
Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Jawa Barat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.*


