Temukan 101 Burung Dilindungi, Penyidik Kementerian Kehutanan Bongkar Jejak Perdagangan Satwa

Rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX Nomor 31 AA, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan menjadi lokasi perdagangan burung dilindungi.(Dok.Kemenhut RI).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan kasus perdagangan satwa yang sebelumnya menjerat seorang terpidana berinisial MF.

Kecurigaan itu muncul setelah penyidik mengetahui rumah yang menjadi lokasi penemuan burung tersebut merupakan milik AS. Pemilik rumah diketahui memiliki hubungan keluarga dengan MF yang sebelumnya divonis dalam perkara perdagangan satwa dilindungi.

Tak hanya hubungan keluarga, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera juga tengah menelusuri dugaan hubungan bisnis antara AS dan MF.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan asal 101 burung tersebut, tujuan peredarannya, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (13/9/2026).

Warga mencurigai adanya aktivitas terkait satwa liar setelah mendengar suara burung dalam jumlah banyak dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX Nomor 31 AA, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui Seksi I Medan. Petugas melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi sebelum mengambil tindakan.

Pada Senin (14/9/2026), tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dan kepala lingkungan setempat mendatangi lokasi.

Di gudang lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan 101 burung yang ditempatkan dalam sejumlah kandang.
Pemilik rumah, AS, tidak berada di lokasi ketika petugas melakukan penindakan.

Dari jumlah tersebut, 37 ekor merupakan Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta).

Sebanyak 11 burung ditemukan sudah mati. Adapun burung yang masih hidup mendapatkan penanganan sebelum sebagian di antaranya dikembalikan ke habitat alami.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut.

Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap dari mana satwa berasal, bagaimana satwa tersebut diperoleh, serta apakah burung-burung itu akan diedarkan kembali.

“Temuan ini masih terus kami kembangkan. Penyidik tidak hanya melihat keberadaan satwa di lokasi, tetapi juga menelusuri asalnya, jalur peredarannya dan pihak-pihak yang mungkin berkaitan,” ujar Hari dalam keterangannya dikutip Kamis (24/9/2026).

Dalam penyelidikan, petugas menemukan fakta bahwa AS memiliki hubungan keluarga dengan MF. Hubungan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.

MF sebelumnya diproses hukum karena terlibat perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026.

Perkara tersebut berakhir dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tertanggal 2 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan MF terbukti melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa. MF dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Kini penyidik tengah mencari bukti apakah perkara MF memiliki hubungan dengan temuan 101 burung di rumah AS.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidikan juga masih dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Hari menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami. Karena itu, penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan rantai peredaran satwa dilindungi dapat diungkap secara menyeluruh,” katanya.

Sebagian burung yang berhasil diselamatkan kemudian dikembalikan ke habitatnya.

Pada Kamis (17/9/2026), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pelepasliaran.

Burung yang telah menjalani penanganan dan dinyatakan layak dilepasliarkan dikembalikan ke alam di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perlindungan satwa liar merupakan bagian dari upaya mempertahankan kekayaan hayati Indonesia.

Satwa liar, kata dia, tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi akan terus diperkuat bersamaan dengan upaya penyelamatan dan pemulihan satwa. Tujuannya agar kekayaan hayati Indonesia tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Januanto.*

Pos terkait