SATUMEDIA.ID – Media sosial Facebook menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Modus jual-beli satwa secara terang-terangan di ruang digital itu akhirnya menyeret tiga orang menjadi tersangka.
Ketiganya berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46).
Kasus tersebut diungkap Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, setelah tim patroli siber menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook.
Temuan di dunia maya itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi bersama Polres Mimika.
Petugas bergerak pada Kamis (3/9/2026) dan menggerebek dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru.
Hasilnya, 10 ekor burung yang diduga merupakan satwa dilindungi berhasil diamankan. Di lokasi pertama, tepatnya di kediaman DP (47), petugas menemukan tujuh ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Sementara dari rumah RS, petugas menyita tiga ekor burung paruh bengkok. Rinciannya, satu ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Penyidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam penguasaan dan perdagangan satwa tersebut.
VR, yang merupakan suami DP, bersama YN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertama. Sementara RS menjadi tersangka dalam kasus kedua. Penetapan ketiganya dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat (11/9/2026).
Seluruh satwa yang diamankan kini telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar mulai memanfaatkan ruang digital.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari calon pembeli sekaligus menawarkan satwa yang dikuasainya.
“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial,” ujar Fredrik dikutip Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan, aparat tidak akan membiarkan ruang digital menjadi tempat baru bagi perdagangan satwa dilindungi.
“Pelaku terus mencari celah di ruang digital. Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut,” katanya.
Fredrik menambahkan, kekayaan alam Papua harus dilindungi dari berbagai bentuk eksploitasi ilegal.
Atas perbuatannya, VR dan YN dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara RS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam undang-undang yang sama.
Kementerian Kehutanan memastikan patroli tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga diperkuat di dunia maya untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.*


