MK Putuskan Anggaran MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan, Harus Dipisahkan dari APBN Pendidikan

Pemohon dan kuasa hukum usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026).(Dok.Humas MK).**

SATUMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026, sedangkan pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran Program MBG wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan tenggat paling lambat APBN 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemisahan itu diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

“Alokasi anggaran pendidikan 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk Program MBG,” ujar Enny.

Menurut Mahkamah, memasukkan Program MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Akibatnya, prinsip mandatory spending dan kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi anggaran pendidikan berpotensi tidak terpenuhi serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 mengingat proses penyusunan anggaran membutuhkan waktu.

Untuk APBN 2027 yang saat ini masih dalam tahap penyusunan, MK masih membuka kemungkinan Program MBG tetap berada dalam anggaran pendidikan. Namun, hal itu hanya dapat dibenarkan apabila tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar Program MBG.

Enny menambahkan, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan substansi putusan tersebut, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sebaiknya sudah mulai diterapkan sejak tahun depan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai pembiayaan Program MBG semestinya memiliki pos anggaran tersendiri karena cakupannya sangat luas dan membutuhkan dana besar.

“Program MBG seharusnya dibiayai secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Daniel.

MK juga menilai penyebutan Program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah menciptakan makna baru yang melampaui fungsi penjelasan dalam suatu undang-undang. Menurut Mahkamah, penjelasan pasal hanya berfungsi memperjelas norma yang telah diatur dalam batang tubuh, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturan.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk APBN 2026, tetapi tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan penyesuaian struktur anggaran paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.*

Pos terkait