SATUMEDIA.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mendapat perhatian khusus.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat mendorong pengelola satuan pendidikan nonformal meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, menggunakan, hingga melaporkan dana operasional agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Makhatir Muhammad mengatakan, penguatan kapasitas diperlukan agar dana BOP dapat dikelola sesuai ketentuan dan benar-benar mendukung kegiatan pendidikan.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOP sekolah nonformal dan kesetaraan di Ngamprah, Rabu (12/8/2026).
“Pengelolaan dana BOP harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelola harus memahami aturan agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan maupun pelaporannya,” kata Makhatir.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang berasal dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) tingkat kecamatan dan kabupaten, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), serta Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pelatihan tidak hanya membahas penggunaan anggaran, tetapi juga mencakup teknis pelaporan keuangan, pemanfaatan aplikasi perencanaan anggaran, pemahaman petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta penguatan transparansi dalam pengelolaan dana.
Tekan kesalahan administrasi
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah ketepatan pengisian dan pelaporan data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengelola satuan pendidikan juga diberikan bimbingan mengenai penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) serta optimalisasi platform digital untuk mengelola anggaran.
Menurut Makhatir, pemahaman terhadap aspek administrasi menjadi penting karena kesalahan dalam penginputan maupun pelaporan dapat berdampak pada proses pencairan dan pertanggungjawaban dana.
“Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pencairan atau membuat penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Ia berharap peningkatan kapasitas tersebut membuat pengelola PKBM maupun lembaga PAUD lebih memahami aturan penggunaan dana sekaligus mampu mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang dikelola.
Pengelolaan dana BOP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD. Dana tersebut terdiri atas BOP PAUD Reguler, BOP PAUD Kinerja, dan BOP PAUD Afirmasi.
Sementara untuk pendidikan kesetaraan, terdapat BOP Kesetaraan Reguler, BOP Kesetaraan Kinerja, dan BOP Kesetaraan Afirmasi.
Dana BOP Kesetaraan Kinerja diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai memiliki kinerja baik.
Adapun BOP Kesetaraan Afirmasi ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan kesetaraan yang berada di daerah khusus.
Dalam aturan tersebut, penggunaan dana BOP PAUD Reguler antara lain dapat mencakup kegiatan penerimaan murid baru serta pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca.
Penggunaan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pelatihan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat berharap pengelola pendidikan nonformal tidak hanya mampu menyerap anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah digunakan secara tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.*





