SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pada saat yang sama, DPRD juga menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (13/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah menyusun APBD 2027 maupun perubahan APBD 2026.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang intensif dan dinamis, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyepakati KUA-PPAS 2027 dan perubahan KUA-PPAS 2026 secara tepat waktu,” kata Renie.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Renie mengatakan, perubahan KUA dan PPAS 2026 akan menjadi pijakan bagi Pemkab Bandung dalam menyusun perubahan APBD tahun berjalan.
Sementara KUA dan PPAS 2027 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Bandung untuk tahun anggaran mendatang.
Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar penyusunan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga memastikan kemampuan fiskal dan manfaat program bagi masyarakat.
Salah satu catatan tersebut berkaitan dengan target pendapatan daerah. Pemerintah diminta memastikan setiap sumber pendapatan telah dihitung berdasarkan potensi riil dan data yang akurat.
“Target pendapatan harus realistis. Jangan sampai target ditetapkan tanpa didukung data dan potensi yang jelas,” ujarnya.
Di sisi belanja, DPRD meminta pemerintah menyusun anggaran berdasarkan proyeksi pendapatan yang objektif. Program dan kegiatan yang masuk dalam APBD harus mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, urgensi, serta manfaat langsung bagi masyarakat.
DPRD juga mengingatkan agar ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja tidak menimbulkan defisit yang pada akhirnya berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Karena itu, Pemkab Bandung didorong menyusun strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan sekaligus mengendalikan belanja.
Efisiensi belanja pegawai turut menjadi perhatian. DPRD mendorong pemerintah melakukan restrukturisasi organisasi dengan menerapkan prinsip struktur yang ramping namun tetap memiliki fungsi pelayanan yang optimal.
Selain menyepakati KUA-PPAS, rapat paripurna tersebut juga menghasilkan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Menurut Renie, regulasi tersebut penting karena kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan. Harapannya, kualitas pembangunan kesehatan dan pelayanan publik di bidang kesehatan semakin baik,” kata dia.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap peningkatan kualitas layanan kesehatan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, perangkat daerah, para camat, serta sejumlah pihak terkait.*




