Ketua DPRD Kabupaten Bandung: KUA dan PPAS Harus Jadi Pedoman Pengelolaan Anggaran Sesuai Prioritas Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung,
Hj. Renie Rahayu Fauzi, mengatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

“Dengan KUA dan PPAS diharapkan pengelolaan anggaran dapat lebih efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah demi terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih Bedas,” ujar Renie, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, program pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan merupakan rencana kegiatan pembentukan Peraturan Daerah sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pengaturan dan pengelolaan urusan pemerintahan di daerah.

“Dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan merupakan keniscayaan yang kita lakukan untuk mencapai hasil terbaik terhadap subtansi yang kita sepakati dan tetapkan,” ujar Renie.

Sebab, lanjut dia, dalam konsep rasionalitas sebuah pikiran perlu diuji dengan pemikiran yang lain agar mendapatkan ide atau gagasan yang terbaik dan paling tepat dalam konsepsi pembangunan daerah.

“Sehubungan hal tersebut kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bandung, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung dan pimpinan organisasi perangkat daerah, serta Kepala Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bekerja keras melakukan proses pembahasan sampai dengan terwujudnya kesepakatan dan persetujuan,” tuturnya.

Sebelum Rapat Paripurna itu digelar, Renie menginformasikan pada hari Jumat (8/8/2025) telah dilaksanakan rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dalam rangka membahas penyempurnaan dan penyesuaian evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang Penjabaran Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Nomor 903/KEP.PIM-03/2025 mengenai hal dimaksud. Evaluasi dan penyempurnaan pertangungjawaban APBD bertujuan sebagai refleksi terhadap capaian sasaran kerja dan kemanfaatan bagi masyarakat, termasuk memelihara momentum untuk kelanjutan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” tuturnya.

Tentunya, kata Renie, evaluasi itu harus juga memperhatikan bukan hanya target kinerja yang dapat dicapai, melainkan juga untuk membuka ruang mengenai optimalisasi daya manfaat bagi masyarakat.

“Sekaligus menjadi titik awal bagi pencapaian kesuksesan pembangunan yang kesemuanya berupa perwujudan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara fisik, material, maupun mental spiritual, sehingga Kabupaten Bandung semakin Bedas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (11/8/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, dan dihadiri Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung. Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, para Kepala Dinas, Kepala Badan, dan jajaran OPD, para Camat serta berbagai pihak lainnya turut hadir pula dalam pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut. *

Pos terkait