Dishub Cimahi Perketat Aturan Truk di Leuwigajah, Ini Jam Larangannya

Dishub Kota Cimahi kembali memperketat pembatasan waktu operasional truk dan kendaraan angkutan barang di kawasan Bundaran Leuwigajah, Cimahi Selatan. (Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali memperketat pembatasan waktu operasional truk dan kendaraan angkutan barang di kawasan Bundaran Leuwigajah, Cimahi Selatan.

Pembatasan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof. Kendaraan berukuran besar dilarang melintas pada jam sibuk pagi dan sore.

Pada pagi hari, pembatasan berlaku pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara pada sore hari, truk dan kendaraan angkutan barang dibatasi melintas mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Cimahi Iwan Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut bukan aturan baru. Larangan kendaraan berat sebenarnya telah ditandai dengan rambu yang terpasang sejak 2015.

“Ketentuan pembatasan ini sudah memiliki dasar sejak lama. Saat ini kami kembali memperkuat penerapannya karena kondisi lalu lintas di kawasan Leuwigajah semakin padat,” ujar Iwan, Kamis (27/8/2026).

Menurut Iwan, pembatasan dilakukan karena kapasitas jalan di kawasan tersebut relatif terbatas, sedangkan volume kendaraan terus bertambah.

Keberadaan truk pada waktu sibuk dinilai dapat memperlambat laju kendaraan. Kondisi itu juga meningkatkan potensi kecelakaan karena kawasan tersebut didominasi sepeda motor dan kendaraan berukuran kecil.

“Ketika kendaraan berat masuk pada jam puncak, pergerakan lalu lintas menjadi lebih lambat. Karena itu, kami perlu mengatur waktu melintas agar pengguna jalan tetap merasa aman dan nyaman,” katanya.

Sosialisasi Dilakukan Sejak 2025

Dishub Kota Cimahi kini meningkatkan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap penerapan pembatasan tersebut.

Selain memasang spanduk pemberitahuan, petugas ditempatkan di sejumlah titik untuk mengawasi kendaraan yang melintas pada jam larangan.

Iwan mengatakan, sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak Juni 2025. Informasi disampaikan melalui pamflet kepada pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengemudi truk.

“Informasi mengenai pembatasan sudah kami sampaikan secara bertahap kepada pihak terkait, termasuk para pengemudi angkutan barang dan masyarakat,” tutur Iwan.

Untuk sementara, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pengemudi yang kedapatan melintas pada jam pembatasan akan diarahkan untuk menunggu sampai waktu operasional kembali dibuka.

Namun, pendekatan tersebut tidak akan diterapkan selamanya. Dishub Cimahi menyiapkan penindakan berupa tilang bagi pengemudi yang tetap melanggar setelah masa sosialisasi berakhir.

“Untuk tahap awal kami memberikan edukasi dan pengarahan. Setelah penerapan berjalan, pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Jalan Sempit, Truk Berpotensi Perparah Kemacetan

Iwan menjelaskan, Bundaran Leuwigajah merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas lalu lintas cukup tinggi di Kota Cimahi. Ruas jalan di sekitarnya menjadi penghubung sejumlah kawasan permukiman sekaligus akses menuju wilayah lain.

Kepadatan biasanya meningkat pada pagi dan sore hari ketika masyarakat berangkat serta pulang bekerja.

“Karakteristik jalan di kawasan ini tidak terlalu lebar, sementara jumlah kendaraan yang melintas cukup tinggi. Jika kendaraan berat masuk bersamaan pada jam sibuk, antrean kendaraan lebih mudah terbentuk,” jelasnya.

Menurut dia, pembatasan truk diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar dan sepeda motor.

Dishub Cimahi berharap kebijakan tersebut dapat membuat arus kendaraan di sekitar Bundaran Leuwigajah lebih lancar dan tertib.

“Target utama kami bukan sekadar membatasi kendaraan berat, tetapi menciptakan lalu lintas yang lebih lancar sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” kata Iwan.*

Pos terkait