Dishub Cimahi Tegaskan Aturan Becak Listrik, Jalan Protokol Tetap Terlarang

Sebanyak 100 pengayuh becak di Kota Cimahi, Jawa Barat, menerima bantuan becak listrik produksi PT Pindad, Selasa (20/10/2026).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Kehadiran becak listrik di Kota Cimahi, Jawa Barat, tidak diikuti perubahan lokasi pangkalan maupun perluasan wilayah operasional. Para pengemudi tetap harus mematuhi ketentuan yang selama ini berlaku, termasuk larangan melintas di jalan protokol.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, program becak listrik hanya mengganti kendaraan yang sebelumnya menggunakan tenaga manusia dengan moda transportasi bertenaga listrik. Kebijakan tersebut tidak mengubah aturan mengenai lokasi mangkal dan batas wilayah operasi pengemudi.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, mengatakan, para penerima bantuan becak listrik tetap harus menjalankan aktivitasnya di lokasi yang selama ini menjadi pangkalan mereka.

Menurut dia, pergantian kendaraan tidak dapat dijadikan alasan bagi pengemudi untuk memperluas jangkauan pelayanan atau menempati pangkalan baru.

“Program ini berfokus pada penggantian becak konvensional menjadi becak listrik. Karena itu, para pengemudi tetap menggunakan pangkalan yang sudah ada dan tidak diperkenankan mengubah wilayah operasionalnya,” ujar Endang, Jumat (23/10/2026).

Dia menambahkan, ketentuan mengenai pembatasan wilayah operasi, termasuk larangan melintas di ruas jalan protokol, tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

Untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan, Dishub Cimahi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kerja sama itu dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para pengemudi becak listrik.

Endang berharap, para penerima bantuan memahami batas wilayah operasional serta hak dan kewajiban mereka ketika menggunakan kendaraan tersebut untuk mencari nafkah.

“Kami akan memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai ketentuan yang harus dipatuhi. Dengan begitu, pemanfaatan becak listrik tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” katanya.

Dilarang dijual atau digadaikan

Selain mengatur wilayah operasional, Pemkot Cimahi juga mengingatkan penerima bantuan agar tidak memindahtangankan becak listrik kepada pihak lain.

Endang menyebutkan, kendaraan bantuan tersebut tidak boleh dijual, digadaikan, ataupun diberikan kepada orang lain. Ketentuan itu sejalan dengan imbauan Wali Kota Cimahi agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya.

Larangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan penerima bantuan agar becak listrik benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi para penarik becak.

Pemkot Cimahi berharap, penggunaan becak listrik dapat membantu pengemudi menjalankan pekerjaan dengan lebih mudah tanpa mengabaikan ketertiban lalu lintas dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, program penggantian becak konvensional menjadi becak listrik tidak hanya berorientasi pada perubahan moda transportasi, tetapi juga tetap memperhatikan keteraturan aktivitas transportasi di wilayah Kota Cimahi.*

Pos terkait