SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
SE Bupati Bandung Nomor 300.2.3/012/2035/BPBD itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Bandung.
Dadang mengatakan, kesiapsiagaan perlu dilakukan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat agar potensi dampak abu vulkanik dapat diantisipasi sejak dini.
“Yang paling penting adalah masyarakat tetap tenang, tetapi tidak mengurangi kewaspadaan. Kita perlu memastikan seluruh perangkat daerah dan masyarakat siap menghadapi setiap kemungkinan dampak dari aktivitas Gunung Anak Krakatau,” ujar Bupati Dadang yang akrab dipanggil KDS dalam arahan yang dituangkan melalui surat edaran tersebut, Selasa (8/9/2026).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 119/KS.01.01/DINKES tertanggal 6 September 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Selain itu, Pemkab Bandung juga menindaklanjuti Surat Edaran BPBD Provinsi Jawa Barat Nomor 1995/PB.01.03.02/SEKRE tertanggal 6 September 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung diminta meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan.
Sekolah juga diminta memberikan edukasi mengenai bahaya abu vulkanik serta cara melindungi kesehatan dari paparan abu.
Apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, kegiatan pembelajaran di sekolah dapat disesuaikan.
Bahkan, kepala sekolah di wilayah yang mengalami sebaran abu vulkanik dengan intensitas tinggi diarahkan melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas. Kalau kondisi lingkungan tidak memungkinkan untuk kegiatan belajar tatap muka, sekolah harus menyesuaikan pembelajaran dengan situasi di lapangan,” kata KDS.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung diminta meningkatkan kesiapsiagaan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Pemkab Bandung meminta ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator, serta alat pelindung diri (APD) dipastikan mencukupi apabila terjadi kondisi darurat.
Pelayanan kegawatdaruratan melalui Public Safety Centre (PSC) 119 juga diminta diperkuat.
Dinas Kesehatan juga harus melakukan pemantauan harian terhadap kemungkinan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan abu vulkanik.
Gangguan yang dipantau antara lain masalah pernapasan, asma atau PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, hingga dampak kesehatan lainnya.
“Kita harus memastikan fasilitas kesehatan siap memberikan pelayanan apabila ada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik,” tutur KDS.
Pemkab Bandung juga meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan kualitas udara, khususnya konsentrasi partikulat PM2,5 dan PM10.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya harus disampaikan dan dikomunikasikan kepada masyarakat agar warga mengetahui kondisi kualitas udara di wilayahnya.
Di sisi lain, BPBD Kabupaten Bandung diminta memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, serta organisasi perangkat daerah terkait.
BPBD juga diarahkan segera menyiapkan Posko Darurat Kabupaten Bandung yang dipusatkan di kantor BPBD.
Para camat di Kabupaten Bandung juga diminta segera mengaktifkan pos lapangan di tingkat kecamatan.
Camat harus berkoordinasi dengan seluruh kepala desa dan lurah untuk memantau potensi sebaran abu vulkanik di wilayah masing-masing.
Warga juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika harus keluar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker, kacamata pelindung, dan pakaian panjang.
“Kami meminta para camat, kepala desa, lurah, dan seluruh jajaran pemerintah di tingkat kewilayahan aktif memantau kondisi masyarakat. Jangan menunggu sampai terjadi dampak yang lebih besar,” ujar KDS
Selain itu, masyarakat diminta menutup sumber air bersih, persediaan makanan, serta pakan ternak agar tidak terkontaminasi abu vulkanik.
Warga diminta gunakan masker
Bupati juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama apabila wilayahnya mengalami intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi.
Masker jenis KN95 diutamakan untuk digunakan. Namun, masyarakat tetap diminta menggunakan masker yang tersedia dengan memastikan hidung dan mulut tertutup dengan baik.
Kacamata juga dianjurkan ketika berada di luar ruangan untuk melindungi mata dari paparan partikel abu.
Jika terkena abu vulkanik, warga diminta segera membersihkan diri. Sementara untuk membersihkan abu yang menempel di rumah, fasilitas umum, maupun lingkungan sekitar, abu terlebih dahulu dibasahi agar tidak kembali beterbangan dan terhirup.
“Jangan panik, tetapi tetap waspada. Gunakan perlindungan yang diperlukan, terutama masker dan kacamata, serta kurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara terdampak abu vulkanik,” kata Bupati.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemkab Bandung meminta warga mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui informasi resmi BMKG, PVMBG, dan BPBD Kabupaten Bandung.
Warga yang mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, iritasi mata, gangguan kulit, atau gejala berat lainnya setelah terpapar abu vulkanik diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemkab Bandung juga menginstruksikan pemantauan informasi secara berkala terkait perkembangan cuaca, aktivitas gunung api, dan potensi ancaman bencana.
Pemantauan dapat dilakukan melalui kanal informasi resmi BMKG, PVMBG, Kementerian PUPR, dan sumber informasi pemerintah lainnya.
“Informasi resmi harus menjadi rujukan utama. Saya mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan atau mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tutur Dadang.
Dalam kondisi darurat, masyarakat Kabupaten Bandung dapat menghubungi Call Center 119 atau 0821-1560-8119.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada Pusdalops PB Kabupaten Bandung melalui 0851-6290-1129.*





