Dishub Kota Bandung Pulihkan 6 Lampu Lalu Lintas, Warga Diminta Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menuntaskan perbaikan lampu lalu lintas di enam persimpangan yang terganggu akibat pencurian komponen.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menuntaskan perbaikan lampu lalu lintas di enam persimpangan yang terganggu akibat pencurian komponen. Pemulihan fungsi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) itu diselesaikan dalam waktu kurang dari satu minggu.

Enam lokasi yang terdampak meliputi Simpang Pungkur-Inggit Ganarsih, Simpang BKR-M Toha (PT Inti), Simpang Veteran-Sunda, Simpang Pagarsih-Astana Anyar, Simpang Tamblong-Naripan, dan Simpang BKR-M Ramdan (Patung Ikan).

Perbaikan dilakukan untuk memastikan lampu lalu lintas kembali berfungsi sehingga keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat tidak terusik.

Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan akibat pencurian perangkat tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan oleh teknisi APILL bersama kepolisian. Penanganan kasusnya kini berada dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung.

Tak hanya memulihkan fungsi lampu lalu lintas, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan langkah pencegahan agar pencurian komponen tidak kembali terjadi.

Operator Area Traffic Control System (ATCS) Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara, mengatakan, pengamanan difokuskan pada boks perangkat dan tiang lampu lalu lintas yang menjadi tempat komponen dipasang.

Boks perangkat yang sebelumnya dinilai kurang aman kini dipasangi gembok. Ke depan, Dishub juga berencana menambahkan kerangkeng untuk memperkuat perlindungan.

Adapun bagian tiang yang sebelumnya bisa dibuka menggunakan baut akan dilas agar tidak mudah dibongkar.

Abdullah menjelaskan, proses perbaikan di enam persimpangan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penelusuran kabel hingga pengadaan dan pemasangan kembali komponen yang rusak atau hilang.

Komponen yang disiapkan mencakup CPU, wiring atau rangkaian kabel, serta controller sebagai pengendali lampu lalu lintas.

Di luar kasus pencurian, Dishub Kota Bandung juga menangani berbagai laporan gangguan lampu lalu lintas yang disampaikan warga.

Menurut Abdullah, gangguan ringan, termasuk persoalan jaringan kelistrikan, umumnya dapat ditangani dalam waktu 1 x 24 jam.

Salah satu penanganan dilakukan pada lampu lalu lintas di persimpangan Jalan Sudirman-Kelenteng, kawasan Cibadak. Gangguan di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan pasokan listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat.

Dishub kemudian menindaklanjuti persoalan itu setelah menerima laporan masyarakat.

Warga yang menemukan lampu lalu lintas tidak berfungsi dapat menyampaikan aduan melalui media sosial ATCS Kota Bandung atau Dishub Kota Bandung.

Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas lalu lintas, terutama jika menemukan orang yang tidak dikenal sedang membongkar atau mengambil komponen.

Abdullah mengatakan, laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Dishub atau Call Center Bandung Siaga 112.

Menurut dia, pengawasan bersama diperlukan karena APILL merupakan fasilitas penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengatur kelancaran arus kendaraan.*

Pos terkait