SATUMEDIA.ID – Sejumlah traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Bandung masih tidak berfungsi setelah kabelnya dicuri. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menargetkan seluruh fasilitas tersebut kembali normal dalam waktu satu hingga dua minggu.
Kondisi ini menjadi perhatian karena traffic light memiliki peran penting dalam mengatur arus kendaraan di persimpangan. Ketika perangkat tidak berfungsi, pengaturan lalu lintas berpotensi terganggu.
Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya memprioritaskan pemulihan traffic light yang terdampak pencurian.
Ia menargetkan sejumlah titik yang saat ini masih mengalami gangguan dapat kembali beroperasi dalam dua pekan ke depan.
“Kami sedang mempercepat pemulihan di sejumlah lokasi. Targetnya dalam satu sampai dua minggu fungsi traffic light sudah dapat kembali berjalan,” ujar Rasdian dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).
Menurut Rasdian, pekerjaan tersebut tidak sebatas mengganti kabel yang hilang. Dishub juga harus memastikan komunikasi antara perangkat APILL dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS) kembali terhubung.
Dengan demikian, setelah lampu lalu lintas kembali menyala, sistem pengawasan dan pengendalian dari ATCS juga harus dipastikan berfungsi.
Sejumlah lokasi yang mengalami gangguan antara lain berada di Kecamatan Regol, kawasan PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta Veteran-Jalan Sunda.
Kasus pencurian kabel tersebut sekaligus memperlihatkan masih adanya keterbatasan sistem pengawasan traffic light di Kota Bandung.
Rasdian mengungkapkan, dari 157 simpang yang memiliki traffic light, baru 67 simpang yang telah terhubung dengan sistem pengawasan.
Simpang yang sudah terkoneksi dilengkapi perangkat seperti CCTV dan pengeras suara yang terhubung dengan ATCS di Balai Kota maupun Dishub Kota Bandung.
“Konektivitas ini penting untuk membantu kami memantau kondisi persimpangan. Saat ini baru 67 dari 157 simpang yang sudah terhubung, sehingga sisanya masih perlu diperkuat,” kata Rasdian.
Dishub bersama instansi terkait akan meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di lokasi yang belum memiliki kamera pemantau.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku pencurian sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan pada fasilitas lalu lintas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pencurian kabel traffic light di sejumlah lokasi diduga tidak dilakukan oleh satu pelaku atau kelompok yang sama.
Polisi telah mengamankan seorang pelaku yang mengaku terlibat dalam pencurian di beberapa lokasi. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku tersebut tidak terkait dengan seluruh tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku yang sudah diamankan mengakui sejumlah aksi pencurian. Namun, untuk TKP lainnya, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku yang berbeda,” ujar Anton.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian kabel traffic light di Kota Bandung.
Anton menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pencurian dilakukan dengan motif ekonomi.
Pelaku menyasar kabel yang memiliki kandungan tembaga karena bagian tersebut memiliki nilai jual.
“Pemeriksaan awal menunjukkan motifnya berkaitan dengan ekonomi. Kabel yang dicuri merupakan kabel yang memiliki kandungan tembaga,” kata Anton.
Pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Sementara itu, Dishub Kota Bandung mempercepat perbaikan traffic light yang terdampak agar pengaturan lalu lintas di persimpangan kembali berjalan normal dan risiko gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dapat ditekan.*





