Jawara Cihampelas Tewas Dikeroyok Dua Pemuda Mabuk

Dua pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal saat dialog dengan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pesta miras yang dilakukan tiga orang pemuda di Kampung Cibinong RT 01/01, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berujung pada penganiayaan, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penganiayaan dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial RM (27) dan HMS (19) terhadap Mumuh (60). Perkelahian dua lawan satu yang tidak berimbang, membuat korban mengalami luka bacokan hingga harus meregang nyawa.

“Korban merupakan ayah dari salah satu pemuda yang juga ikut minum minuman keras,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2024).

Kapolres mengungkapkan, kejadian bermula saat anak korban bersama dengan dua pelaku menenggak minuman keras di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cisalak RT 01/RW 03, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas.

Saat masih dalam pengaruh alkohol terjadi cekcok antara anak korban dengan dua pelaku. Namun keributan itu hanya sebatas adu mulut.

“Anak korban masih ingin membeli minuman keras, namun ditolak oleh dua pelaku. Sampai kemudian terjadi adu mulut,” ujarnya.

Anak korban yang kecewa keinginannya ditolak pelaku, kemudian memilih pulang ke rumahnya. Kemudian ia melaporkan kepada bapaknya.

“Bersama bapaknya, keduanya mendatangi rumah kontrakan pelaku,” sebutnya.

Namun begitu sampai di rumah kontrakan, anak korban membiarkan bapaknya menemui kedua pelaku. Sampai akhirnya terjadi perkelahian dua lawan satu dengan menggunakan senjata tajam pisau dapur dan golok

Dua pelaku kemudian membacokan senjata tajam kepada korban. Perkelahian yang tidak berimbang membuat Mumuh mengalami sejumlah luka bacokan.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka di tangan, jari, sekitar badan dan lengan,” ungkapnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Anggota Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Cililin berhasil menangkap pelaku kurang dari 2 jam setelah melakukan pengeroyokan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya1 unit kendaraan roda dua yang sudah hangus terbakar, celana jeans, kaos singlet, kaos hitam, 1 buah samurai tanpa gagang, 1 buah golok dan 1 buah pisau dapur yang masih dalam pencarian,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku RM menyebut bahwa korban merupakan seorang jawara. Menurutnya korban juga membawa senjata tajam namun berhasil direbut tersangka HMS.

“Dia (korban) itu jeger. Dia juga bawa senjata tajam, tapi direbut (HMS) sampai tangannya terluka,” kata RM.*

Pos terkait