Penyandang Disabilitas yang Tengah Mengungsi Dihamili Pamannya Sendiri

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto tengah menanyakan kronologis kejadian kepada tersangka AR di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Seorang paman berinisial AR (62) tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil. Korban merupakan penyandang disabilitas yang keluarganya menjadi korban longsor di Kampung Tarengtong RT 03/RW 14, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2022 lalu.

Tempat tinggal keluarga korban tergerus longsor ke dalam jurang. Akibat dari peristiwa tersebut, korban dan orangtuanya tak bisa menempati rumahnya sendiri.

“Korban dan keluarganya sejak kejadian mengungsi ke rumah pelaku yang merupakan paman korban. Lokasinya tidak begitu jauh dari rumah tinggal korban,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (3/8/2024).

Di dalam rumah pelaku tersebut tinggal istri pelaku, anak angkat pelaku yang juga merupakan penyandang disabilitas, serta korban dan keluarganya.

“Pada awal tahun 2024 korban dan orang tuanya (pelapor) pindah dari rumah pelaku karena mendapat bantuan berupa rumah subsidi dari pemerintah,” sebutnya.

Setelah pindah ke rumah subsidi, barulah pihak keluarga mulai mencurigai perubahan bentuk tubuh korban yang terlihat membesar. Tubuh korban seperti tengah hamil.

“Pada bulan Februari 2024, keluarganya mencurigai bentuk tubuh korban yang berubah menjadi gemuk. Awalnya, setiap ditanya, korban hanya menjawab sieun (takut). Setelah itu kakaknya membawa korban ke bidan untuk diperiksa, dan benar diketahui bahwa korban telah hamil enam bulan,” ungkap AKBP Tri Suhartanto.

Korban melahirkan pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Tarengtong, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang. Korban melahirkan seorang anak dan barulah menceritakan kepada keluarganya bahwa yang menghamilinya adalah AR yang merupakan pamannya sendiri.

“Korban menceritakan kepada keluarganya telah disetubuhi sebanyak empat kali di dua lokasi berbeda, di rumah pelaku pada saat tidak ada siapa-siapa dan di kebun,” ujarnya.

Kapolres menyebut, pelaku dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan huruf (h) Undang-undang No12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.*

Pos terkait