SATUMEDIA.ID – Nasib tragis dialami seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengalami rudapaksa oleh tiga orang pemuda pengangguran.
Perbuatan tak bermoral itu dilakukan tiga pelaku selama dua hari di tempat berbeda. Korban tak berdaya melawan tiga pria, apalagi sebelumnya pelaku memberikan minuman tertentu yang membuatnya tak sadarkan diri.
“Korban diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh tersangka berinisial G. Kemudian korban dibawa pelaku ke rumah tersangka lainnya, berinisial MHR di daerah Celak,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Di rumah MHR, ternyata korban malah diberi minuman yang membuatnya tak sadarkan diri. Kondisi korban yang tidak sadarkan diri dimanfaatkan tiga pelaku, MHR (18), G (23), dan MDH (19) untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu (15/9/2024).
Korban ditahan di rumah MHR sampai keesokan harinya. Ironisnya, para pelaku bukannya melepas korban, malah membawanya ke rumah G.
Tanpa belas kasihan, korban kembali mengalami rudapaksa oleh tiga pemuda tersebut.
“Beberapa hari setelah kejadian, orangtuanya melihat ada keganjilan pada anaknya,” ujarnya.
Orangtua korban terkejut mendengar pengakuan anaknya. Kemudian tindak pidana itu dilaporkan ke polisi.
“Begitu mendapat laporan kami segera mengambil sejumlah langkah. Para pelaku sempat kita panggil dua kali, namun tak datang. Karena tidak kooperatif, kami jemput paksa ketiganya,” tegasnya.
Akibat dari perbuatan para pelaku, korban yang masih di bawah umur kini mengalami trauma. Oleh karena itulah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk melakukan trauma healing sampai korban pulih,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
”Para pelaku maksimal dijerat 15 tahun penjara,” tegasnya.*





