SATUMEDIA.ID – Aksi keji dilakukan seorang pria terhadap anak perempuan di bawah umur oleh seorang pria berinisial Mul (34) warga Jalan Cipageran Kampung Kebon Jeruk No 22 RT 04/RW 22 , Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Mul yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan tega melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Akibat kejadian itu, bagian vital korban mengalami pendarahan.
Pelaku sempat buron sampai akhirnya berhasil ditangkap di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. Tersangka Mul dihadirkan Polres Cimahi pada gelar perkara.
Usai gelar perkara, salah seorang keluarga korban berupaya memukul tersangka. Namun, upaya itu berhasil dicegah anggota Polres Cimahi.
Ibu korban yang tidak terima dengan kelakuan pelaku menjerit-jerit ketika melihat tersangka yang hendak dibawa ke ruang tahanan Mapolres Cimahi. Bahkan sempat terjatuh.
“Mul adalah tetangga korban. Usai melakukan tindakan asusila, pelaku sempat kabur. Tak memenuhi dua kali panggilan. Kita akhirnya menjemput paksa. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku berada di Arjasari. Alhamdulilah pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Selasa (17/9/2024).
Informasi yang dihimpun, rudapaksa
pelaku melakukan aksi tak bermoral itu pada April 2024. Berawal ketika korban bersama temannya sedang bermain, lalu mengambil dan membersihkan ikan.
Saat itu pelaku berada tak jauh dari tempat korban membersihkan ikan. Pikiran Mul kemana-mana hingga tiba-tiba timbul hasrat untuk melakukan rudapaksa kepada korban.
“Lalu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah. Dia memaksa korban melakukan persetubuhan,” kata Kapolres.
Perbuatan tersangka terungkap, setelah korban mengalami pendarahan pada organ vitalnya. Keluarga yang penasaran kemudian membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui korban mengalami luka robek pada bagian organ intimnya.
Awalnya korban tidak mau bercerita tentang kejadian yang baru dialaminya kepada keluarganya. Setelah didesak barulah mengakui kejadian pilu yang menimpanya.
“Dari sejumlah kasus seperti ini, peran pengawasan orang tua sangat penting,” sebutnya
Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*





