Kondisi Kesehatan Anak Korban Perkosaan Terus Memburuk

Mul, pelaku rudapaksa  terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun diamankan Polres Cimahi.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Kondisi kesehatan N bocah perempuan berusia 12 tahun korban rudapaksa tak kunjung membaik. Bahkan, berdasarkan pengakuan kakak korban, kondisi N terus memburuk.

Kakak korban, R mengatakan kondisi adiknya terus menurun. Bahkan sempat dibawa ke IGD salah satu rumah sakit di wilayah Kota Ci.ahi.

“Dari kemarin korban terus drop. Sempat dibawa ke IGD rumah sakit di Cimahi, tapi dirujuk lagi ke rumah sakit yang lebih besar. Kondisi adik saya sekarang lebih parah dibandingkan pas awal ketahuan,” kata R saat dihubungi, Sabtu (21/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, aksi keji dilakukan seorang pria terhadap anak perempuan di bawah umur oleh seorang pria berinisial Mul (34) warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Juni 2024 lalu.

Mul yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan tega melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Akibat kejadian itu, bagian vital korban mengalami pendarahan.

Pelaku sempat buron sampai akhirnya berhasil ditangkap di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung.

Akibat tindak perkosaan itu, N harus mendapatkan transfusi darah karena diduga mengalami pendarahan.

“Sampai sekarang demamnya enggak turun-turun. Sekarang harus ditangani dokter spesialis dan sempat mendapat transfusi darah sampai 11 labu,” kata R.

Bukan hanya kesehatannya yang menurun, psikologis N juga berubah. Sejak peristiwa tersebut, atau selama 4 bulan terakhir lebih senang menyendiri.

“Lebih sering berdiam diri, tak mau keluar rumah. Saya menduga mengalami trauma berat.

Terpisah, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap korban N. Selain itu juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*

Pos terkait