Pelajar Kelas 1 SMA Menjadi Begal, 5 Kali Beraksi di KBB dan Cianjur

Gelar perkara kasus begal yang sempat viral di media sosial bertempat di Mapolres Cimahi, Senin (22/9/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Seorang pelajar kelas 1 SMA berisial FH menjadi pelaku begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Cianjur.

Pelaku di bawah umur ini bersama kelompoknya tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Kelompok begal ini, dalam setiap menjalankan aksinya selalu melengkapi diri dengan senjata tajam.

Namun sepak terjang FH bersama kelompoknya berakhir setelah aksinya di wilayah KBB terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Aksi begal para pelaku viral di media sosial sudah berhasil kami amankan. Salah satu pelaku, berinisial FH masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas 1 SMA di Cianjur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (22/9/2024).

FH bersama lima orang pelaku begal lainnya beraksi di Jalan Purwakarta, Kampung Muara Cipada RT 002/RW 022, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, KBB pada Selasa (17/9/2024) pukul 23.54 WIB.

Kapolres menyebut kawanan ini merampas sepeda motor milik Aris Setiadi warga Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat, KBB. Tak hanya itu, handphone, STNK dan KTP korban juga ikut dirampas.

“Korban yang sedang berhenti di pinggir jalan dihampiri para pelaku dan langsung merebut kunci kontak motor. Saat korban hendak mempertahankannya, salah seorang pelaku membacokkan golok hinga melukai bagian tangan kanan dan punggung,” tuturnya.

Setelah berhasil merampas sepeda motor dan handphone, kawanan begal ini melanjutkan perjalanan pulang ke arah Cianjur. Namun, saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan Raya Cipatat, Kecamatan Cipatat mereka kembali beraksi.

“Mendapat laporan tersebut kemudian Tim Resmob Polres Cimahi melakukan serangkaian penyelidikan dengan menyisir CCTV di sekitar TKP kemudian melakukan Analisa secara manual dan IT dan dapat informasi bahwa salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berisial AN alias Odong. Diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Karangtengah, Polres Cianjur,” kata AKBP Tri Suhartanto.

Dari hasil koordinasi dengan Polsek Karangtengah sudah diamankan tiga pelaku, yaitu AN, FF, dan AT. Pengakuan ketiga tersangka sudah dua kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Mendapat Informasi tersebut kemudian Tim Resmob Polres Cimahi melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Kami berhasil mengamankan DS alias Seboh di Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/9/2024). Besoknya, kami mengamankan FF di Bojongpicung, Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.

Satu pelaku lagi berisial KM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mengimbau kepada KM untuk menyerahkan diri.

“Lebih baik menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman
pidana penjara paling lama 12 tahun.*

Pos terkait