Kapolres Cimahi: Pelaku Pembunuhan Pegawai BKIPM Dijerat Pasal  Hukuman Mati

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono pada saat menggelar Konferensi Pers kasus pembunuhan pegawai BKIPM di Gedung Pengabdian Polres Cimahi, Jumat (19/4/2024)/Dicky Mawardi/Satumedia.

SATUMEDIA – Tersangka pembunuhan Didi Hartanto (42) pegawai Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung terancam hukuman mati. Polisi menjerat Ijal (31) sang pelaku dengan Pasal 340 KUHPidana.

Pasal 340 KUHPidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan secara maraton dan mendalam kami menyimpulkan tersangka melakukan pembunuhan secara berencana,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam Konferensi Pers di Gedung Pengabdian Polres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Kapolres menyebut, pengakuan awal tersangka pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati kepada korban. Pelaku mengaku upah kerjanya selama dua hari sebesar Rp 300 ribu tidak dibayar.

“Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan. tim gabungan Sat Reskrim Polres Cimahi dan Dir Reskrimum Polda Jabar, korban yang sebelumnya dinyatakan hilang menjadi korban kejahatan,” ujarnya.

Pelaku mengarah kepada Ijal. Polisi akhirnya menangkap Ijal dalam pelariannya di daerah Cianjur, setelah sebelumnya sempat kabur ke Jakarta dan menyamar menjadi badut.

Dari pengakuan pelaku itulah , korban diketahui dikubur di ruangan belakang atau dapur rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pada malam kejadian, 23 Maret 2024 pelaku datang sambil membawa potongan besi sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menghabisi korban. Antara pelaku dan korban sempat terjadi perkelahian sampai akhirnya bagian kepala korban terkena hantaman besi hingga akhirnya pingsan.

“Akibat hantaman besi itulah korban pingsan. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku kemudian mencekik leher korban selama sekitar 2 menit. Hal itu sesuai dengan hasil autopsi yang menyebutkan korban meninggal akibat cekikan ,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil cangkul. Kemudian balik lagi dan menggali tanah.

“Jasad korban lalu dikubur dan bagian atasnya ditutup dengan ubin keramik. Dari rangkaian kejadian itulah, terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya tidak spontan namun sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian,” tandasnya.

Selanjutnya, korban membawa dua sepeda motor, sertifikat rumah dan telepon genggam milik korban. Batang-batang itu disimpan di rumah orangtuanya dan mertuanya.*

Pos terkait