Suara Knalpot Brong Mengganggu Pendengaran

SATUMEDIA.ID – Sebentar lagi operasi Zebra akan berakhir dan dari informasi media cetak dan medsos yang paling banyak ditilang adalah pemotor yang knalpotnya brong.

Pengendara yang tertangkap akan dikenakan denda, polisi dapat menilang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong menggunakan dasar hukum “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” .

Knalpot brong atau knalpot bising alias knalpot racing yang dipasang di sepeda motor bisa membuat pengendaranya ditilang dan motornya disita oleh kepolisian. Pemotor yang bandel bahkan terancam pidana penjara selain denda yang dikenakan.

Knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising-berisik dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan penggunaan knalpot brong menyalahi aturan karena komponen tak sesuai standar. Hal itu termaktub pasal 285. “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” .

Operasi Zebra Lodaya yang digelar mengedepankan tindakan preentif, preventif, dan penindakan terhadap pelanggar termasuk pemotor yang knalpotnya brong. Sebab munculnya knalpot brong yang digunakan oleh sejumlah pengendara menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat karena knalpot brong umumnya mengalirkan gas buang bervolume besar, sehingga untuk pasokan bahan bakar memerlukan lebih banyak dibandingkan kendaraan dengan knalpot normal atau standar . Tentunya ini sangat boros dan merugikan pengendara sendiri dari segi ekonomi.

Suara bising knalpot brong dapat menyebabkan gangguan tidur, stres, dan masalah pendengaran jangka panjang. Juga menyebabkan polusi suara dan polusi udara, suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu masyarakat sekitar.Selain itu akan timbul ketegangan antar masyarakat karena mengganggu ketenangan dan ketidaknyamanan sosial.

Kepada pemotor yang masih tetap saja menggunakan knalpot brong dan berada di lingkungan warga maka kepada pemilik kost yang pemotor knalpot brong dapat mengedukasi dengan cara bila tetap memakai knalpot brong diminta agar pemotor itu saat akan pergi mendorong motornya sampai jalan besar begitu pula sebaliknya pada saat pulang mendorong motornya sampai tempat kost dari jalan utama/besar.

Apabila masih bandel juga pemilik kost sebaiknya tidak memperpanjang sewa kost ybs. Ini agar hubungan pemilik kost dengan warga sekitar dapat terjalin harmonis dan saling bertoleransi .

Selain sanksi hukum, pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong .Ini merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan volume 80 cc ke bawah harus memiliki desibel knalpot maksimal 85, 80-175 cc 90 desibel, dan 175 cc ke atas maksimal 90 desibel.

Karena suara itu yang mampu ditoleransi oleh telinga manusia, jika lebih maka dapat merusak telinga si pengendara maupun warga sekitar. Knalpot brong kalau dinilai mungkin (tingkat kebisingannya) bisa melebihi 90 desibel lebih.

Itu berisiko sekali terhadap gangguan pendengaran akibat kebisingan atau dalam istilah medisnya dikenal dengan noise induced hearing loss (NIHL),” kata dr. Haitamy. Lebih lanjut, dr. Haitamy mengatakan bahwa gangguan pendengaran ini lebih berisiko dialami pengendara yang memakai knalpot brong karena seringnya terpapar suara keras di atas ambang batas.

Jika paparan suara bising dari knalpot brong ini tidak dikurangi, menurut dr. Haitamy, gangguan pendengaran akan semakin parah, bahkan bisa sampai menyebabkan tuli syaraf. Gangguan pendengaran ini lebih berisiko dialami pengendara yang memakai knalpot brong karena seringnya terpapar suara keras di atas ambang batas.

Dari sisi safety riding, suara dari knalpot brong bisa mengganggu masyarakat maupun sesama pengguna motor di jalan. Suara bising, di samping mengganggu kenyamanan, juga bisa merusak konsentrasi pengendara lainnya. Knalpot brong dari jauh sudah kedengeran, pengguna akan terganggu, konsentrasinya . Kebisingan dapat merusak sel-sel rambut yang ada di dalam telinga, yang bertugas untuk mentransmisikan sinyal suara ke otak.

Jika sel-sel rambut ini rusak, maka informasi suara tidak akan dapat diteruskan ke otak dengan baik, dan ini dapat mengganggu kemampuan pendengaran. Penggunaan knalpot brong memperbesar potensi kerusakan mesin. Penggunaan knalpot tersebut memperberat kerja mesin, terutama karena tidak adanya penyaring.

Dari sisi durasi mesin, knalpot yang standar berpeluang memperpanjang usia mesin, dibanding yang brong. Meski tidak ada patokan detailnya.Secara fisiologis, kebisingan dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti, meningkatnya tekanan darah (± 10 mmHg), peningkatan nadi, konstriksi pembuluh darah perifer terutama tangan dan kaki, serta dapat menyebabkan pucat, gangguan sensoris dan denyut jantung, risiko serangan jantung.

Knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Suara knalpot brong makin menggema bila berjalan di gang atau jalan kecil di tengah kepadatan penduduk dan itu sangat mengganggu pendengaran warga utamanya para lansia.*

*Penulis Dede Supriatna alumni Tahassush Kulliyatil Muballighin Assyakur Angkatan 31/2023 dan lulusan Magister Ekonomi Pembangunan FEB UGM

 

Pos terkait