Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bandung Barat Berakhir 30 November 2024

Suasana di Samsat Cimareme, KBB lebih ramai dari biasanya sejak diberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.( Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, baik roda dua maupun empat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, Pemprov Jabar menerapkan kebijakan pemutihan bea balik nama (BNN).

“Program pemutihan pajak tahun 2024 dilaksanakan selama periode pembayaran terhitung mula tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024. Saya imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan baik ini,” kata
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo, Senin (28/10/2024).

Ia mengungkapkan, bebas BBN kendaraan bermotor seken (BBNKB II) mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.545 Bapenda/2024 tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Atas Sebagian Pokok dan/atau Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Lebih jauh diungkapnya, adapun program pemutihan tahun ini selain bebas BBN kendaraan bermotor seken, juga
diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, ada juga bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban keuangan pemilik kendaraan bermotor serta upaya mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

“Bagi yang belum mendaftar ulang untuk segera melakukan daftar ulang, melalui layanan Samsat terdekat,” tukasnya.(Diskominfotik KBB).**

Pos terkait