SATUMEDIA.ID – Bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2025 mencapai Rp163 miliar lebih. Mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo mengatakan, kenaikan PKB yang diterima Bandung Barat tak bisa dilepaskan dari bertambahnya porsi bagi hasil yang diterima kabupaten/kota.
“Sekarang porsi bagi hasil PKB dan BBNKB 66 persen untuk kabupaten/kota, sementara provinsi 34 persen. Sebelumnya kabupaten/kota menerima 30 persen, sedangkan provinsi 70 persen,” ungkap Duddy, Minggu (26/1/2025).
Diungkapnya, bagi hasil PKB dan BBNKB yang masing-masing diterima kabupaten/kota di Jawa Barat tidaklah sama. Tergantung dari potensi jumlah kendaraan yang ada di daerah setempat.
“Sehingga tidak akan sama bagi hasil PKB dan BBNKB yang diterima setiap daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan meski porsi bagi hasil PKB dan BBNKB yang diterima KBB naik, namun kewenangannya masih di Pemprov Jabar. Sementara KBB membantu sosialisasi dan menelusuri kendaraan yang tidak membayar pajak.
“Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jabar mencapai sekitar 50 persen. Oleh karena itu, kami di KBB akan ikut membantu melakukan penelusuran,” tandasnya.
Ia pun menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan opsen PKB
dan opsen BBNKB terhitung mulai 5 Januari 2025 tak menyebabkan kenaikan tarif pada kedua jenis pajak tersebut.
Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Lebih jauh Duddy mengungkapkan, kenaikan penerimaan PKB yang mencapai Rp163 miliar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) KBB 2025. Dimana target PAD 2025 sebesar Rp741 miliar.
“Tahun 2024 target PAD sebesar Rp571 miliar dan Alhamdulillah realisasinya mencapai 103 persen atau menjadi Rp 589 realisasi. Insya Allah tahun ini juga, target bisa tercapai,” sebutnya.
Diketahui, primadona pajak atau penyumbang pajak terbesar di KBB adalah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pada tahun 2024 besarannya Rp224 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) menyumbang Rp123 miliar untuk PAD tahun 2024.
“Target pendapatan BPHTB tahun 2024 sebesar Rp200 yang terealisasi Rp224 miliar dan PBB dari target Rp120 miliar tercapai Rp123 miliar.*





