Toko Material di Bandung Barat Jual Pupuk Bersubsidi, Polisi Amankan 4 Tersangka

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Toko material atau bangunan, dan toko kelontongan di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terungkap menjual pupuk bersubdi. Mestinya pupuk bersubsidi hanya dijual di kios resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Perdagangan ilegal pupuk bersubsidi merupakan hasil pengungkapan Satgas Asta Cita Polres Cimahi pada November 2024 ini. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap 4 tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, pupuk bersubsidi dijual di Toko Material Kembar Jaya milik tersangka AG (20) yang beralamat di Kampung Legok Jengkol RT 002/RW 010, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, KBB.

“Tersangka merupakan penjual bahan bangunan atau material. Berdasarkan hasil pengungkapan, bahwa di toko tersebut juga menjual pupuk bersubsidi sejak bulan Januari sampai Agustus 2024,” kata AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Tersangka AG kemudian bekerjasama dengan kakaknya, NZ (31) yang tinggal di Kampung Legok Jengkol, RT 002/RW 010, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu.

“Pelaku menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp4.000 per kilogram atau Rp170.000 per karung. Sementara pupuk NPK Phonska dijual Rp4.000 per kilogram atau Rp170.000 per karung,” sebut Kapolres.

Kemudian, tersangka lainnya JA (59) yang merupakan warga Kampung Pasir Tengah RT 003/RW 003, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu.Tersangka merupakan pemilik toko kelontongan yang menjual beras dan kacang kedelai, juga pupuk bersubsidi.

“Tersangka sudah menjual pupuk
sudah sekitar 1,5 tahun, adapun yang dijual pupuk bersubsidi jenis Urea dan jenis NPK merk phonska. Dijual ke petani dan tetangganya dengan harga di atas HET,” ungkapnya.

Satu lagi tersangka yang berhasil ditangkap
adalah AN (35) warga Kampung Buni Ayu RT 002/ RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

“Tersangka merupakan pemilik toko pupuk yang menjual pupuk eceran subsidi namun tidak resmi sejak bulan Januari 2024, adapun yang dijual pupuk bersubsidi jenis Urea yang tersangka jual kepada para petani/ kelompok tani yang tidak berhak. Pada intinya keempat tersangka mencari keuntungan dari menjual pupuk bersubsidi,” terangnya.

Padahal, lanjut Kapolres, pupuk subsidi hanya dijual oleh kios yang sudah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Di samping itu, petani yang boleh membelinya sudah terdaftar.

“Mereka mencoba mencari keuntungan dengan.menjual pupuk bersubsidi. Dengan cara menjual kembali di atas HET,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110 atau 110 Juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI Juncto Pasal 23 Ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengadaan san Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.*

Pos terkait