Polsek Cimahi Selatan Ungkap Motif Jae Tusuk Ahmad

Opan Pribadi alias Jae (35) pelaku penusukan saudara iparnya tengah dibawa petugas ke Mapolsek Cimahi Selatan, Senin (22/4/2024)/Dicky Mawardi/Satumedia.

SATUMEDIA – Polisi berhasil mengungkap motif penusukan yang dilakukan Opan Pribadi alias Jae (35) kepada saudaranya sendiri, Ahmad Sobari (37) di Kampung Cibogo, RT 03/RW 07, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap motif penusukan ini karena masalah keluarga yang sudah terjadi cukup lama. Malah sempat dimediasi oleh Bhabinkamtibmas sampai masalahnya selesai,” kata Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Hariyanto di Mapolsek Cimahi Selatan, Senin (22/4/2024).

Diketahui, Ahmad Sobari tewas ditangan saudaranya sendiri, Opan Pribadi alias Jae (35) Sabtu (20/4/2024) malam. Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian itu bermula saat pelaku bersama teman-temannya nongkrong sambil pesta minuman keras.

“Masalah yang sudah diselesaikan sebelumnya itu tampaknya tersulut kembali. Kemungkinan tersangka merasa terganggu sampai akhirnya menimbulkan cekcok yang berujung pada perkelahian,” kata AKP Yudhi Hariyanto.

Diungkapkannya, antara pelaku dan korban tidak hanya masih satu keluarga tapi rumahnya berdekatan. Penusukan itu sendiri dipacu dari masalah pribadi.

Yudhi menjelaskan, bapak dari orang tua tersangka merupakan kakak kandung dari ibu korban. Rumah keduanya saling berhadap-hadapan.

Terungkapnya kasus penusukan setelah mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Dustira terkait adanya pasien yang mengalami luka tusuk di bagian dada.

“Petugas langsung berangka ke rumah sakit untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun korban sudah meninggal,” tandasnya.

Petugas kemudian meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Cibogo, RT 03/RW 07, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

“Dalam waktu sekitar tiga jam pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur di gubuk kebun sekitar Kelurahan Utama,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.*

Pos terkait