SATUMEDIA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengungkapkan selama masa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 terjadi 182 indikasi pelanggaran pada media televisi dan radio.
“Indikasi pelanggaran pada media televisi dan radio itu ditemukan selama periode tahapan pendaftaran, kampanye, sampai pemungutan suara,” ungkap Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Kamis (25/4/2024).
Ia mengungkapkan, dari 182 indikasi pelanggaran dengan berbagai kategori itu, pihaknya telah menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif terhadap penyelanggara siaran.
“Dari 182 yang terindikasi pelanggaran sebanyak 50-an yang ditindaklanjuti. Ada yang kami panggil dan sanksi administratif,” ucap Adiyana.
Terkait dengan hal tersebut, Adiyana meminta supaya penyelenggara penyiaran bersifat seimbang terhadap pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada TV dan radio di Jawa Barat jangan dimanfaatkan kelompok tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan
pendaftaran 27 Agustus, lalu penetapan calon kepala daerah. kita harus memastikan tv dan radio di Jabar jangan dimanfaatkan kelompok tertentu. Kami terus mengingatkan agar dalam setiap pemberitaan harus seimbang,” tandasnya.
Ia pun meminta masyarakat berperan mengawasi isi siaran selama tahapan tersebut. Jika ada isi siaran yang terindikasi melanggar, maka bisa langsung dilaporkan ke KPID Jabar.
“Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat silahkan laporkan ke KPID Jabar. Terus terang kami membutuhkan peran serta aktif masyarakat dalam mengawasi isi siaran,” tukasnya.*





