Penetapan Ngatiyana-Adhitia Tak Dihadiri 2 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi

Ngatiyana-Adhitia Yudisthira ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih 2024-2029 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Cimahi pada Kamis (9/1/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih 2024-2029 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Cimahi pada Kamis (9/1/2024).

Sayangnya, rapat pleno penetapan tanpa dihadiri dua pasangan calon lainnya Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan dan Bilal Insan M.Priatna-A. Mulyana.

Wali Kota Cimahi terpilih, Ngatiyana mengatakan, raihan suara terbanyak dirinya bersama Adhtia pada Pilkada 2024 lalu menjadi amanah dan kepercayaan masyarakat Kota Cimahi.

“Amanah ini akan kami jawab dengan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Insya Allah kami akan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan harapan dan keuangan masyarakat Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.

Pada kesempatan itu, Ngatiyana mengajak
kepada dua pasangan lainnya yakni Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan dan Bilal Insan M Priatna untuk bersama-sama membangun Kota Cimahi.

“Pilkada sudah usai sehingga tidak ada istilah untuk membeda-bedakan. Mari kita kembali bersama-sama bersatu, Pilkada sudah usai. Pilihan boleh berbeda tapi hasil pesta demokrasi ini adalah kemenangan rakyat,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand menjelaskan, penetapan Ngatiyana-Adhitia sebagai pemenang Pilkada 2024 di Kota Cimahi itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Di Pilkada Kota Cimahi tidak ada permohonan perselisihan di Mahkamah Konstitusi, jadi kita bisa melaksanakan penetapan. Kami juga sudah menerima surat dari Ketua KPU RI perihal penetapan,” kata Anzhar.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan proses selanjutnya setelah penetapan oleh KPU Kota Cimahi akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Cimahi dengan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Wali dan Wakil Kota Cimahi terpilih pada Sabtu (11/1/2025).

“Kami tinggal menunggu surat dari KPU, nanti ada pengumuman lewat sidang paripurna. Hasilnya kita kirimkan ke Pemprov Jabar lewat Pj Wali Kota Cimahi untuk proses pelantikan,” jelas Totong.*

Pos terkait