KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilwalkot Cimahi 2024

Ilustrasi logo Pilkada Serentak 2024/Istimewa.

SATUMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai membuka pendaftaran untuk Badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024. Untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka sejak April hingga Mei 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024 atau selama 7 hari.

“Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilwalkot Cimahi 2024 mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024. Sekarang sudah masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran,” kata Anzhar kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, syarat untuk menjadi PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI, batas usia minimal 17 hingga 55 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar Negara.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

“Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada, sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya bakal memeriksa persyaratan pendaftar dalam tahapan penelitian administrasi untuk PPK dari 24 April sampai 3 Mei 2024. Sedangkan untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei.

“Seluruh hasil penelitian administrasi langsung diumumkan,” tukasnya.*

 

Pos terkait