Rumah di Bojongsoang Dijadikan Tempat Penyimpanan Jutaan Obat Terlarang

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono memperlihatkan obat ilegal hasil penggerebekan di sebuah rumah, kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. (Tangkapan layar).**

SATUMEDIA.ID – Polresta Bandung berhasil mengungkap tempat transit penyimpanan obat-obatan ilegal di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Setelah dipastikan sebagai tempat menyimpan obat ilegal, kemudian Satnarkoba Polresta Bandung melakukan penggerebekan pada Jumat (17/1/2025) malam.

“Kami bergerak ke lokasi sebuah rumah, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Sabtu (18/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa rumah yang digerebek merupakan tempat transit penyimpanan obat-obatan ilegal seperti tramadol dan eximer, sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.

“Kami bersama RT, RW, dan pemilik rumah yang menyewakan tempat ini sudah mengecek ke dalam. Ditemukan dugaan obat keras terlarang seperti tramadol, eximer, dan beberapa lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” kata Kombes Aldi Subartono.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan ribu butir obat yang dikemas dalam beberapa dus besar.

“Ada yang berisi 6.500 butir per dus, ada juga yang mencapai 10.000 butir. Saat ini, kami masih menghitung total jumlahnya dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penggerebekan ini, dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan. Namun, diduga otak utama dari peredaran obat ini adalah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dua orang ini sedang kami dalami perannya. Sementara itu, inisial A yang diduga pemilik obat-obatan ini sedang kami buru,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan pemilik rumah, tempat tersebut telah disewa oleh para pelaku sejak November 2024. Warga sekitar mulai curiga karena sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti yang berhasil disita yakni 32 dus dengan jumlah total 1.923.900 butir obat. Tediri dari Tramadol 10 dus sebanyak 297.400 butir

Selain itu ada juga 4 dus Trihexyphenidyl dengan jumlah 142.500 butir, 9 dus DMP Dextrometropan dengan jumlah 1.079.000 butir, 9 dus Eximer 9 dus dengan jumlah 393.000 dan Dobel Y sebanyak 12.000 butir.*

 

Pos terkait