Kuasa Hukum Jeje Ritchie-Asep Ismail Tolak Tudingan Keberpihakan Raffi Ahmad dan Yandri Susanto

Paslon BERJAMAAH, Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail pada debat pertama Pilkada KBB.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail, Rr. Susanti Komalasari menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto  dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

“Kunjungan dari kedua pejabat tersebut merupakan kunjungan resmi kenegaraan, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pihak Terkait. Kunjungan tersebut telah diagendakan secara resmi dan semua tahapan kegiatan kunjungan itu, tidak pula berkaitan dengan jadwal kampanye Pihak Terkait,” terang Susanti pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pada Sidang PHPU Bupati Tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK tersebut juga menghadirkan KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Bawaslu KBB.

Terkait soal keberpihakan ASN kepada Jeje Ritchie – Asep Ismail, KPU KBB menyatakan tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
Sebab tidak terdapat pemberitahuan, baik oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Pemohon) maupun dari Bawaslu KBB.

Demikian jawaban yang disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat (Termohon) melalui Gatot Rusbal dikutip dari laman MKRI.

Lebih jelas Gatot mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka apabila terdapat pelanggaran demikian, seharusnya Pemohon membuat laporan kepada Bawaslu KBB.

“Maka keberpihakan yang didalilkan itu tidak diketahui Termohon dan Pemohon tidak melaporkan kepada Bawaslu. Dan soal politik uang yang didalilkan TSM pada 11 kecamatan itu, juga tidak diketahui oleh Termohon karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Bandung Barat,” kata Gatot.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menerangkan tentang dugaan politik uang di Kecamatan Cipongkor. Bawaslu menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran dari Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) KBB. Atas hal ini, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk netralitas dari kepada desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Untuk di Cipongkor, dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan berupa imbauan kepada unsur desa dari DPMD dalam menjaga netralitas dalam Pilkada 2024,” terang Riza.*

Pos terkait