BPOM Peringatkan Konten Kreator Kosmetik

Kepala BPOM Taruna Ikrar.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mencermati perkembangan reviu para influencer/konten kreator kosmetik yang marak beredar di media sosial.

BPOM menilai di satu sisi eksistensi reviu tersebut berdampak positif terhadap edukasi masyarakat mengenai keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik. Namun di sisi lain, BPOM juga mencatat beberapa reviu yang dilakukan tidak komprehensif dan bahkan melanggar ketentuan.

Fenomena konten reviu mengenai produk kosmetik sangat bervariasi. Isi konten mulai dari edukasi penggunaan kosmetik secara aman dan sesuai dengan kondisi kulit hingga ulasan hasil uji mandiri para influencer/konten kreator terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan (overclaim).

Ulasan tersebut dikemas mengikuti tren sehingga menarik perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih kosmetik.

Sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan. Pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar saat berdialog dengan 35 orang influencer/konten kreator kosmetik yang hadir pada kegiatan di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnya, kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ia menegaskan, terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan  akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia. Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, lanjutnya,  influencer/konten kreator kosmetik juga seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik. Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegasnya.

Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi peredaran kosmetik, BPOM berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa pengecualian terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik.

Langkah yang dilakukan BPOM meliputi intensifikasi pengawasan, penindakan kejahatan, bimbingan teknis bagi pelaku usaha, serta komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat tentang kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu.

”Secara rutin telah menyampaikan hasil pengujian kosmetik yang membahayakan kesehatan setelah melalui serangkaian kegiatan pengawasan yang komprehensif. Terungkapnya pelanggaran peredaran kosmetik injeksi, kosmetik stamina, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, seperti kosmetik merek Lameila, membuktikan BPOM telah bekerja walaupun belum viral di media sosial,” ungkapnya.*

Pos terkait