Kejati Jabar Segel Kebun Binatang Bandung

Kejati Jabar menyegel lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Bandung.(Dokumen Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyegel lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Bandung.

Penyegelan ini mencakup 6 titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

Tindakan hukum penyegelan yang sudah dilakukan seminggu lalu sebagai tindak lanjut dari surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Walaupun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung seperti biasa. Luas kebun binatang ini 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.

Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan di sana. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menegaskan, hanya pihak pengelola saja yang mengalami perubahan, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.

“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara, di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu (5/2/ 2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan sudah dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup 6 (enam) titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.

“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.*

Pos terkait