SATUMEDIA.ID – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama dua tersangka lainnya, yakni AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu dan IM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD periode 2021–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (12/6/2026). Namun, Syaefudin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir karena sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik,” ujar Nur.
Syaefudin sendiri diketahui menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu pada periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saat ini, ia juga masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.
Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Meski telah menetapkan para tersangka, Kejati Jabar hingga kini belum membeberkan secara rinci peran maupun modus operandi masing-masing pihak yang terlibat. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan sebelumnya.
“Terkait modus maupun konstruksi perkara akan kami sampaikan pada perkembangan selanjutnya karena proses pemeriksaan masih berjalan,” kata Nur.
Hingga saat ini, penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Keputusan terkait langkah hukum lanjutan masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan, termasuk jadwal ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.
“Belum ada upaya penahanan. Tersangka yang tidak hadir akan dipanggil kembali sesuai jadwal penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu serta Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu pada 10 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejati Jabar untuk mencari dan mengamankan dokumen serta data yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD.
Kejati Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, sekaligus mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.*


