SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah lokasi. Selain penyegelan, petugas juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi sebagai barang bukti.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di beberapa wilayah Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi sengaja dilakukan secara mendadak agar petugas dapat memperoleh kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat mengenai penjualan minuman keras. Laporan itu tidak hanya berasal dari kawasan Leuwipanjang, tetapi juga dari sejumlah titik lainnya di Kota Bandung,” kata Bambang dalam keterangannya dikutip Jumat (12/6/2026).
Sebelum menyisir kawasan Leuwipanjang, petugas lebih dulu mendatangi sebuah kios di Jalan Moch Toha yang diduga menjual minuman keras. Namun, dua kios lainnya yang menjadi target pemeriksaan sudah tutup ketika petugas tiba di lokasi.
Di kawasan Leuwipanjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah minuman beralkohol diamankan dan kios-kios tersebut langsung disegel.
Menurut Bambang, operasi mendadak menjadi salah satu strategi untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah berjalan efektif sekaligus merespons keresahan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan. Karena itu, kami mengajak warga untuk terus melaporkan setiap dugaan pelanggaran Perda yang ditemukan di lingkungannya,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga menemukan indikasi masalah perizinan bangunan di lokasi yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Bambang menegaskan, para pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Ia berharap para pelaku usaha dapat mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Bandung memiliki karakter masyarakat yang menginginkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya tersebut, terutama demi melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras,” katanya.
Bambang menambahkan, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di berbagai wilayah Kota Bandung.
“Peredaran minuman keras murah tidak bisa dianggap sepele karena dampak sosialnya sangat besar. Penindakan akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ucapnya.*





