Menteri LH Tekankan Pasar Harus Mengelola Sampah Secara Mandiri

Gerakan aksi bersih pasar di Kota Cimahi dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, juga Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudithira dan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb pada Sabtu (22/2/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Aksi bersih pasar dilakukan secara serentak di sembilan lokasi di Indonesia, yaitu Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Pasar Teluk Gong Jakarta Utara, Pasar Santa Jakarta Selatan, Pasar Kosambi Bandung.

Selanjutnya, Pasar Lau Cih, Medan, Pasar Jagasatru, Cirebon, Pasar Merdeka, Samarinda, Pasar Induk Minasa Maupa, Makassar, dan Pasar Keputran, Surabaya.

Pelaksanaan aksi bersih pasar ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Perdagangan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat.

Di Cimahi, aksi bersih pasar dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, juga Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudithira dan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb.

“Pasar tradisional harus mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan itu untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” kata Hanif.

Ia mengungkapkan, pasar menyumbang 13 persen sampah ke TPA. Ke depannya, tegas Hanif, pasar harus mengelola sampahnya secara mandiri sesuai amanat undang-undang. Sehingga targetnya, yang dibuang ke TPS hanya residunya saja.

“Sampah pasar umumnya terdiri dari sampah organik dan sisa sayuran. Msalah satu sumber timbunan sampah yang menyumbang lebih kurang dari 13,5% sampah di TPA. Kemudian sisa dari prosesnya, residunya itulah yang kemudian oleh Bapak Bupati, Bapak Wali Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup baru diangkut ke TPA Jadi itu regulasi yang kemudian harus kita ingatkan bersama,” tuturnya.

Ia menyebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk menyelesaikan sendiri sampahnya, tidak dibebankan kepada wali kota maupun bupati.

Sebagai pengingat aturan itu, lanjut Hanif, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan mencetuskan aksi bersih pasar di momen Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025.

“Penyelenggaraan aksi ini sebagai bagian dari kepedulian terhadap kebersihan pasar dan penguatan kesadaran bersama, bahwa dengan kerjasama dan kolaborasi masalah kebersihan pasar ini semestinya kita selesaikan,” terangnya.

Hanif menyebut pihaknya menginstruksikan kepadabseluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan sampah di pasar.

“Terkait dengan hal tersebut, kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar pasar di seluruh Indonesia menjadi lebih bersih dan sehat,” jelasnya.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menambahkan, pihaknya mendukung penuh program pengelolaan sampah mandiri di lingkungan pasar. Diharapkan dengan adanya gerakan bersama itu, bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sampah secara keseluruhan.

“Mudah-mudahan melalui gerakan yang bertepatan dengan HPSN ini menjadi kegiatan tahunan. Diharapkan semua yang terlibat bisa lebih peka dalam mengelola sampah bersama,” kata Roro.*

 

Pos terkait