SATUMEDIA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menanggung BPJS Ketenagakerjaan mustahik asnaf amil sampai tingkat desa.
“Pada sisi kemanusiaan menjadi penting jaminan perlindungan untuk mustahik, yang didalamnya ada amil ditingkat UPZ kecamatan. Alhamdulillah untuk amil tingkat kecamatan sudah terdaftar dan iurannya ditanggung oleh Baznas KBB, sedangkan pengurus UPZ Desa dalam proses didaftarkan,” kata Pimpinan Baznas KBB Waka 2 H. Saiful Rachman, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, petugas UPZ Kecamatan dan Desa memiliki tugas yang berat. Melakukan sosialisasi dan penghimpunan zakat infaq shadaqah serta membantu penyaluran penuh tantangan.
“Dengan jarak tempuh kecamatan dengan antar desa yang berjauhan, serta kondisi jalan naik turun melewati perbukitan penuh risiko dalam menjalankan aktivitasnya,” sebutnya.
“Atas dasar itulah menjadi perhatian dan dorongan untuk melibatkan pengurus UPZ Kecamatan dan Desa memiliki jaminan perlindungan, termasuk juga pekerja informal lainnya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut, ungkap Saiful, Baznas KBB mengadakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan KBB.
Pada pertemuan itu pimpinan Baznas KBB didampingi Staf Amil Hilmi. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan KBB dihadiri oleh Riris Nadia, Lolita, dan Prayudi.
“Program jaminan perlindungan bagi mustahik yang bekerja di sektor informal sangat penting. Dimana mereka merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas usaha sendiri untuk bisa memenuhi kebutuhannya namun di luar sistem resmi yang diatur,” kata Saiful.
“Mereka bekerja tanpa adanya kontrak yang jelas, tanpa jaminan sosial dan juga perlindungan hukum untuk dirinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB, Rosita menyampaikan terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal seperti guru ngaji, marbot, petani, ojek dan lainnya sebagai upaya mitigasi resiko kerja.
Program Perlindungan Utama BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Harapannya dengan adanya kesadaran menjadi kunci agar lebih banyak pekerja memperoleh jaminan perlindungan yang layak dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rosita.*





