Gandeng Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja UMKM di KBB

Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pelaku UMKM KBB di Gedung HBS Cimareme, Selasa (25/8/2026).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Risiko kecelakaan kerja tidak hanya mengintai pekerja di perusahaan besar. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja sektor informal juga menghadapi risiko serupa saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong semakin banyak pekerja UMKM di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, memiliki perlindungan jaminan sosial.

Upaya tersebut dilakukan melalui Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pelaku UMKM KBB di Gedung HBS Cimareme, Selasa (25/8/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pekerja, khususnya sektor informal, bahwa perlindungan jaminan sosial diperlukan untuk menghadapi risiko yang bisa terjadi kapan saja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat Rosita mengatakan, status sebagai pelaku UMKM bukan alasan bagi seseorang untuk mengabaikan perlindungan ketika bekerja.

“Risiko dalam bekerja bisa dialami siapa saja, termasuk pekerja mandiri dan pelaku UMKM. Karena itu, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Rosita.

Menurut dia, keberadaan jaminan sosial dapat memberikan perlindungan sekaligus mengurangi beban pekerja dan keluarga ketika terjadi risiko kerja.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan sejumlah program perlindungan kepada peserta, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Sementara JKM memberikan manfaat kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia, sedangkan JHT menjadi perlindungan untuk menghadapi masa tidak produktif.

Rosita mengatakan, kolaborasi dengan Baznas dan pelaku UMKM menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di KBB.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal dan pelaku UMKM yang sadar bahwa jaminan sosial bukan sekadar program, tetapi kebutuhan untuk melindungi diri dan keluarga,” kata dia.

Ia menambahkan, perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah, lembaga sosial, komunitas, dunia usaha, hingga pelaku UMKM dinilai memiliki peran dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baznas juga dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan. Sementara UMKM menjadi salah satu sektor yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.

BPJS Ketenagakerjaan berharap gerakan tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Kesadaran yang dibangun diharapkan berujung pada semakin banyaknya pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Bandung Barat yang terlindungi dari risiko kerja,” ujar Rosita.*

Pos terkait