Selama Ramadan Pemkot Cimahi Memilih Jam Masuk Kerja Seperti Biasa

Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira bersilaturahmi dengan ASN Pemkot Cimahi di hari pertama masuk kerja pada Senin (3/3/2025).(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tak mengikuti penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya  tidak mengikuti penyesuaian jam kerja seperti yang tertuang dalam Surat Edaran g
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kami tidak akan mengikuti kebijakan penyesuaian jam kerja ASN yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya, banyak ASN Pemkot Cimahi  yang tempat tinggalnya jauh, di luar Kota Cimahi. Jadi, jalau masuk jam 06.30 WIB,  mereka harus berangkat jam berapa?” tutur Ngatiyana, Senin (3/3/2025).

Dengan demikian jam kerja ASN di Kota Cimahi tetap dimulai pukul 07.30 WIB. Istirahat pukul 12.30 WIB, kemudian jam 13.00 WIB masuk lagi. Lalu, jam 14.00 WIB sudah bisa pulang, kecuali hari Jumat, pulangnya jam 14.30 WIB

*Selama bulan Ramadan, ASN justru harus diberi keleluasaan agar ibadahnya dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.

Sementara dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat  jam masuk kerja ASN dari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB,.

Sementara bagi perangkat daerah dan/atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, dan satuan pendidikan hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.*

Pos terkait