Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bandung Dipangkas Rp8,3 Miliar

Ilustrasi gedung DPRD Kabupaten Bandung.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No 800 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran berimbas pada anggaran DPRD Kabupaten Bandung.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana mengatakan, 50 persen perjalanan dinas untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk DPRD yang anggarannya disimpan pada perangkat daerah Sekretariat Dewan.

Acep Ana menyebut untuk melakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2020 dapat dilakukan perubahan anggaran dalam keadaan tertentu.

“Tentunya harus ada konsideran hukumnya, yang mengamati dalam hal ini Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) keadaan tertentu itu ada pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025,” kata Acep Ana.

Kemudian secara detail atau secara teknis disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 800 tahun 2025.

“Untuk melakukan itu, DPRD Kabupaten Bandung melalui anggaran yang ada pada Sekretariat Dewan 50 persen anggaran perjalanan dinasnya ikut terkena efisiensi,” jelasnya.

Ia menyebut, hampir semua perjalanan dinas DPRD itu terkena efisiensi, yaitu Rp 8,3 miliar lebih.

“Dialihkan ke anggaran-anggaran lainnya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI dan Instruksi Presiden,” katanya.

“Ini sebagai bukti bahwa DPRD juga peduli terhadap efisiensi anggaran dan peduli terhadap hal lainnya,” imbuhnya.

Dikatakan Acep Ana, perjalanan dinas itu bagian dari komponen paket dalam kegiatan DPRD. Ketika DPRD membahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) misalnya, atau membahas panitia khusus (pansus) tentang Raperda misalnya.

“Itu memang sudah menjadi kebiasaan secara tahapan Perundang-undangan. Di samping ada publik sharing, ekspos OPD dan lainnya. Kemudian untuk mendalami ada studi komparatif. Akan tetapi Instruksi Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI mengamanatkan untuk perjalanan dinas 50 persen terkena efisiensi” tutur anggota Fraksi PKB ini.

“Kita legowo terhadap hal itu. Mudah-mudahan pada posisi efisiensi ini juga DPRD tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Agar semua yang menjadi kewajiban dan tugas dan fungsi (tupoksi) DPRD tetap berjalan,” sambungnya

Meski ada efisiensi anggaran perjalanan dinas, Acep Ana berharap tidak merubah kualitas kerja DPRD.

“Juga tidak merubah produk hukum atau kebijakan yang memang dilakukan oleh DPRD,” ujarnya.*

Pos terkait