SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dan sejumlah Raperda di Soreang, Jumat (25/7/2025).
Bupati Bandung dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
“Perubahan ini adalah respons atas kondisi aktual di lapangan agar anggaran tetap efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Bupati Dadang Supriatna.
Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah fondasi utama keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Mari kita jaga harmoni ini demi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Selain menyetujui perubahan anggaran, rapat juga menetapkan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2025-2029.
Agenda rapat ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan Perda dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung yang membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menjadi acuan penting dalam menyempurnakan arah kebijakan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan efisien.
Dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus VI dan VII DPRD Kabupaten Bandung yang telah merampungkan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memperkuat aspek regulasi dan kepastian hukum di tingkat daerah.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bandung terus menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam menciptakan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.*





