SATUMEDIA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapati minyak goreng merek Minyakita dengan takaran tak sesuai di Pasar Tagog Padalarang. Harusnya sesuai takaran yang tertulis dalam kemasan sama dengan berat bersihnya.
“Takarannya tak sesuai dengan volume,” kata Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi pada Rabu (12/3/2025).
Ricky menambahkan, pihaknya menemukan Minyakita yang isinya tak sesuai dengan keterangan dalam kemasan yaitu 1 liter. Temuan itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan Disperindag selama dua hari, Senin-Selasa (10-11/3/2025).
Ia menambahkan, pengawasan ke pasar ini merupakan tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Meteorologi Kemendag RI yang mengimbau kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan.
Ricky menerangkan, pengawasan, pengamatan, dan pemantauan diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d Permendag No. 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
“Sesuai imbauan Kemendag bahwa pelaksanaan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan dapat dilaksanakan secara serentak pada hari Senin (10/3/2025). Tapi kami melakukan pengawasan selama dua hari, sampai Selasa kemarin,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, ungkapnya, tim dari Disperindag KBB bersama bagian metrologi tidak hanya menemukan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan keterangan dalam kemasan, tapi juga ada yang tidak mencantumkan isi beratnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pengecekan alat ukur terhadap Minyakita botol yang mencantumkan isi berat pada kemasan, ukuran beratnya ada yang 930 mililiter sampai 960 mililiter.
“Sementara yang tak mencantumkan isi berat pada kemasannya, terungkap volumenya 710 sampai 810 mililiter. Kami mengambil sampel Minyakita secara acak dan seluruh hasilnya sudah kami kirimkan ke Kemendag melalui link https://kemend.ag/LaporHasilWasML,” ujar Ricky.
Disperindag KBB, lanjut Ricky, tak memiliki kewenangan untuk menarik Minyakita dari peredaran. Pihaknya, masih menunggu arahan lebih lanjut terkait dengan persoalan tersebut.
“Untuk penarikan bukan kewenangan kami. Yang pasti hasil tracking juga pengawasan, pengamatan, dan pemantauan seluruhnya sudah dilaporkan ke kementerian. Sekarang kami masih menunggu arahan selanjutnya,” tandasnya.
Diakuinya, konsumen dirugikan akibat ukuran isi minyak yang tak sesuai. Harusnya berat isi Minyakita sebanyak 1000 mililiter atau 1 liter.
“Tentunya konsumen yang paling dirugikan,” ucapnya.*





